Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar di Kaltim, Hampir 3 Kg Sabu dan 1.900 Ekstasi Disita
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia.
Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 2 hingga 4 September 2026, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita hampir 3 kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi.
Keempat tersangka masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C.
Pengungkapan bermula ketika tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada 2 September sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat diamankan, WS disebut tengah melakukan transaksi? sabu dengan IN. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi, termasuk satu tas berisi bungkusan yang diduga sabu.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan AG alias B di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keterkaitan CJA alias C dalam jaringan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di lokasi itu, polisi menemukan beberapa bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan berisi kemasan yang diduga berisi ekstasi.
Secara keseluruhan, polisi mencatat barang bukti sekitar 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, CJA disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS, yang kini masih diburu polisi.
Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jalur kargo udara.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke Jakarta.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika internasional berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, status, profesi maupun kedekatan dengan pejabat tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Endar menegaskan Polda Kaltim akan terus mengejar jaringan tersebut hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegasnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik para tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan, ” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi. IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu.
AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur, sedangkan CJA alias C diduga berperan menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Polisi masih memburu DRS, warga negara asing asal Malaysia yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada CJA.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Penyidik masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
BACA JUGA
