Simpan 15 Paket Sabu, Polisi Tangkap Buruh Harian di Balikpapan Timur

Polresta Balikpapan
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial HRS (44), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Tersangka diamankan di rumahnya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Aparat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial HRS (44), warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Tersangka diamankan di rumahnya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolsek Balikpapan Timur, M Chusen mengatakan, melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Mulawarman, RT 055, Kelurahan Manggar.

“Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria di dalam rumah yang kemudian diamankan,” ujar Kapolsek, Kamis (25/3/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram, dua bendel plastik bening, dua sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka HRS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sueb, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

HRS diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan urine terhadap tersangka dan penyusunan administrasi penyidikan.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Komentar