PASER, GERBANGKALTIM.COM- Para sopir truk pengangkut batu- bara dari Kecamatan Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam mendatangi kantor DPRD Paser menuntut hak mereka agar bisa beroperasi kembali setelah sebelumnya di demo warga kecamatan Batu Sopang.

Puluhan sopir itu datang ke Kantor DPRD Paser berkonvoi menggunakan truk yang biasa mereka gunakan untuk mengangkut batu -bara dan diparkir berjejer memenuhi halaman kantor DPRD.

Aksi demo yang dikawal aparat kepolisian itu juga melibatkan para istri sopir. Mereka memampang poster tuntutannya di bagian depan truk yang di parkir.

Koordinator aksi, Bambang mengatakan aksi pelarangan terhadap truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan raya oleh warga Batu Kajang mengakibatkan ia dan rekan seprofesinya kehilangan mata pencaharian.

“Sudah sepuluh hari kami tidak beroperasi, kami tidak memiliki penghasilan, sementara kami butuh untuk biaya makan, bayar kontrakan dan bayar cicilan truk serta kebutuhan hidup lainnya, ” kata Bambang.

Para pendemo ini kemudian diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. Beberapa orang perwakilan dari mereka dipersilahkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.

Kepada anggota dewan, Bambang mengatakan bahwa aksi warga yang melarang truk bara bara melintas bukan murni aspirasi warga melainkan telah ditunggangi calon legislatif yang masih aktif sebagai anggota DPRD Paser.

“Karena itu, kami minta bapak sebagai ketua DPRD dapat mengingatkan anggotanya, ” kata Bambang.

Anggota dewan yang dimaksud Bambang, adalah anggota dewan daerah pemilihan (dapil) dua yang meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang dan Muara Komam.

Pada saat rapat dengan pendemo itu, hanya beberapa anggota dewan yang hadir. Sementara anggota dewan dari dapil dua tidak ada yang hadir.

“Kami minta agar anggota dewan dapil kami dihadirkan di sini, kami ingin tahu apa alasannya, ” Kata Bambang.

Menurut Bambang, aktivitas pengangkutan batu bara sudah berlangsung sekitar sembilan bulan.

“Kenapa baru sekarang dilarang, karena ada yang provokasi, coba lihat video yang beredar di media sosial terlihat anggota dewan ikut bersama warga yang memblokade truk, ” katanya.

Dialog antara dewan dengan perwakilan sopir semakin memanas ketika dewan belum bisa memenuhi permintaan mereka saat itu juga.

” Kami, dewan hanya bisa memfasilitasi tapi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, kewenangan ada di pemerintah provinsi, ” Kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.

Kepada mereka, Hendra Wahyudi minta waktu untuk dijadwalkan kembali pertemuan dengan menghadirkan semua pihak-pihak yang berwenang. Ia menjanjikan tanggal 15 Januari. Namun hal ini ditolak mereka yang menginginkan saat itu juga ada keputusan.

Sementara, Anggota DPRD M. Saleh mengusulkan jika mereka dilarang beroperasi, supaya adil maka truk-truk pengangkut Batu bara yang armada truknya lebih besar juga harus dilarang melintas di jalan raya.

Setelah berjalan alot, meraka akhirnya menerima keputusan setelah wakil ketua DPRD Paser Abdullah mengusulkan agar tanggal pertemuan selanjutnya dengan melibatkan seluruh pihak terkait dimajukan tanggal 8 Januari.

“Ada waktu empat hari untuk kami berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan masalah ini. Mohon sabar sedikit, agar kami punya waktu dan keputusannya nantijuga menghasilkan yang terbaik, ” kata Abdullah.(GK)

 

 

 

 

Share.
Leave A Reply