Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan (Disperkim) Kota Balikpapan bekerjasama dengan KPP Pratama Balikpapan Timur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan dalam Sosialisasi Validasi NIK sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi ASN.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud dukungan Pemkot Balikpapan, dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi dengan nomor identitas tunggal (single identity number) berupa Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

”Kami menyambut baik dan terimakasih atas kegiatan sosialisasi integrasi NIK menjadi NPWP ini sebagai perwujudan dukungan Pemda Kota Balikpapan melalui perangkat daerah Disperkim untuk menyukseskan single identity number, hal ini merupakan bentuk digital leadership yang seharusnya sudah dilakukan sejak dulu, dimana telah berkembang era teknologi, informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Arfianyah Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rabu (15/2/2023).

Dalam kegiatan ini, untuk semakin memahami secara konkret tentang mekanisme validasi NIK ke NPWP, hadir narasumber dari KPP Pratama Balikpapan Timur yang memandu secara langsung praktik validasi NIK menjadi NPWP.

“Intinya validasi NIK menjadi NPWP ini memudahkan wajib pajak, ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak atau warga negara Indonesia termasuk pegawai Disperkim, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat, kami juga mengucapkan terimakasih kepada Kepala Disperkim Kota Balikpapan yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini dan penyelesaian pelaporan SPT Tahunan Pajak 2022 oleh seluruh pegawai Disperkim, ke depan kerjasama ini akan terus kami harapkan untuk peningkatan pelayanan pajak, ” ujar Herry Kurniawan Nugroho Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Balikpapan Timur.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak. Yakni, pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebagaimana dijelaskan dalam sosialisasi tersebut, bahwa mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

“Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak, ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP,” jelas Arfi sapaan akrab Kepala Disperkim ini.

Share.
Leave A Reply