Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan memiliki wilayah operasi perairan. Salah satu wilayah itu penempatan pipa penyalur yang melintas di Teluk Balikpapan. Pipa ini menyalurkan minyak mentah dari Penajam menuju Kilang di Balikpapan.

Sebagai upaya mitigasi terhadap kejadian-kejadian yang tidak dinginkan, PT KPI Unit Balikpapan menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Wilayah Perairan dan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) Jalur Pipa kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan di Gedung Banua Patra, Balikpapan (Rabu, 07/06).

Dalam kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan, Port Manager Balikpapan PT Pertamina Trans Kontinental Armin Sirua dan Section Head Enviromental PT KPI Unit Balikpapan Ery Puspiartono.

“Wilayah perairan Teluk Balikpapan merupakan tempat kita semua mencari makan. Bagi para nelayan, Teluk Balikpapan merupakan tempat untuk mencari ikan dan hasil tangkapan laut, sementara bagi Pertamina terdapat jalur pipa penyalur minyak mentah sebagai bahan baku di Kilang Balikpapan. Pihak lain juga ada yang mempergunakannya sebagai jalur tranportasi,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin.

Oleh karena itu menurut Chandra, semua pihak harus menjaga keberadaan Teluk Balikpapan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya yang beraktivitas di Teluk Balikpapan agar mengetahui dan dapat menjaga keberadaan pipa minyak yang melintas disana,” kata Chandra.

Chandra juga mengharapkan agar masyarakat dapat menghindari daerah-daerah perpipaan yang telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Terlarang di Teluk Balikpapan. “Keselamatan adalah kepentingan kita semua. Tidak ada yang lebih penting dari keselamatan semua pihak yang beraktivitas di sekitar Teluk Balikpapan,” jelas Chandra.

“Daerah terlarang adalah daerah dimana orang, kapal, pesawat terbang dan Iain-lain sejenisnya yang tidak berkepentingan dilarang memasukinya. Sementara Daerah Terbatas adalah daerah dimana kapal pihak ketiga yang tidak berkepentingan dilarang membuang atau membongkar sauh, yang lebarnya tidak melebihi 1.250 meter terhitung dari titik-titik terluar dari Daerah Terlarang atau dari titik terluar pada instalasi jika tidak terdapat Daerah Terlarang,” kata Port Manager Balikpapan PT Pertamina Trans Kontinental Armin Sirua.

Sebagai informasi, pada jalur pipa minyak PT KPI Unit Balikpapan dari Penajam menuju Kilang Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Armin juga mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama menjaga rambu-rambu di wilayah perairan agar tidak dirusak atau dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Mari kita bersinergi untuk menjaga rambu-rambu di Teluk Balikpapan agar kita semua dapat selamat,” kata Armin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan menjelaskan terkait dengan penanggulangan pencemaran laut. “Penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut adalah tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi untuk mencegah dan mengatasi penyebaran tumpahan minyak di laut serta menanggulangi dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut,” kata Komang.

Komang juga menjelaskan bahwa penanggulangan pencemaran laut dibagi dalam tiga level/tier. “Tier 1 bila kejadian dapat ditanggulangi oleh perusahaan. Tier 2, bila pada saat kejadian perusahaan memerlukan dukungan pihak di luar perusahaan. Tier 3 adalah kejadian yang melintasi batas negara,” jelas Komang.

“Kami melaut hampir setiap hari dengan melihat kondisi yang memungkinkan untuk berlayar ke arah luar teluk Balikpapan. Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, kami khususnya para nelayan mendapatkan edukasi tentang keselamatan di perairan terutama di daerah kilang yang memiliki daerah terbatas dan juga daerah terlarang sehingga kami bisa menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan insiden,” kata Fariz Majedi, Perwakilan Nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sumber Rezeki, Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat.

Fariz juga berharap profesi nelayan khususnya di Kota Balikpapan dapat semakin baik dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Kami meminta untuk semua pihak terutama untuk PT KPI Unit Balikpapan agar bisa memberikan program dan edukasi yang baik. Sehingga (nelayan-red) dapat berhati-hati saat pergi ke laut serta meningkatkan kesejahteraan Nelayan terutama dari segi ekonomi,” tutup Fariz.

Share.
Leave A Reply