Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Balikpapan akan berakhir pada Senin (22/11/2021). Namun sampai ini Pemerintah Kota Balikpapan masih menunggu instruksi selanjutnya dari Pemerintah Pusat.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, saat ini berlaku masih Instruksi Mendagri (Inmedgari) nomor 58 tahun 2021 berlaku sampai 22 November, Pemkot Balikpapan masih menunggu perkembangannya, apakah masih melakukan perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3.

“Tetapi informasi yang kami terima sampai saat ini belum resmi dalam instruksi masih kita terima pemberitaan dari media massa soal PPKM level 3 yang disamakan secara nasional,” ujar Zulkifli, Senin (22/11/2021).

Kata Zul biasa Zulkifli disapa, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru (nataru), nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tapi itu belum ada instruksi secara tertulis.

“Bisa jadi lebih cepat pemberlakukan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama strandar, sehingga berpergian kemana saja kebijakan PPKM level 3 bersama,” paparnya.

Adapun bedanya antara PPkM level 2 dan PPKM Level 3 yang mendasar hampis sama dari kapasitas dan relaksasi, kalau di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen.

“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, ketika di level 2 sampai biaa 50 sampai 75 persen, jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 wita, level 2 sampai pukul 21.00 wita,” jelasnya.

“Yang lebih mendasar lagi kegiatan PTM teebatas bisa dilaksanakan di PPKM level 2, kalau PPKM level 3 tergantung zonasinya,” paparnya.

Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan pejagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat.

“Kami usulkan pertama persyaratan orang masuk PCR di bandara, antigen di pelabuhan dan jalur darat, paling tidak akan ada posko baik itu dipintu masuk atau di tempat-tempat keramaian seperti di mal dan tempat wisata,” tuturnya.

Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3, 22 November.

“Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, dalam rilisnya pekan ini.

Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.

Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.

“Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply