Amboroncius Nababan resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen Pol. Slamet Ulinandi pada Rabu (27/1/2021).

“Betul (sudah ditahan),” ujar Slamet Ulinandi kepada wartawan.

Sebelumnya, Amboroncius diduga melakukan tindakan rasisme melalui akun salah satu platform media sosial miliknya. Dugaan tindakan rasisme itu ditujukan kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Dari kasus yang menjerat Ambotoncius, Direktur Eksekutif Strategi Institute, Anthony Danar menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bijak mengendalikan “jari” masing-masing.

“bijaklah menggunakan ‘jari’ kita, dalam berinteraksi atau menggunakan media sosial yang ada, maksudnya jangan gampang buat status, komentar atau like dan share sesuatu hal tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu, jangan jari lebih cepat bekerja dari pada otak,” himbau Anthony kepada awak media, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, Aktivis 98 itu menegaskan jangan sampai gara-gara tidak bijak menggunakan jari, terjadilah hal-hal yang mengarah kepada perpecahan bangsa dan negara, juga mengarah kepada politisasi SARA yang mengancam persatuan Bangsa Indonesia.

“belajar dari kasus itu (Amboroncius), kita lihat polisi tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam perstatuan (bangsa dan negara) kita, pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan Anthony, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Antonius Benny Susetyo menegaskan, pengguna media sosial mempunyai tanggung jawab untuk menjaga persatuan Bangsa Indonesia.

“Keutamaan menggunakan media sosial (seharusnya) mengedepankan etika kepantasan publik dalam menyampaikan pesan atau gagasan hendaknya mengedepankan fakta, data, dan informasi yang benar, bukan sebaliknya (malah) menebarkan kebencian, merusak persatuan dengan data, dan informasi yang tidak benar,” tegas Rohaniwan yang akrab disapa Romo Benny itu kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, Romo Benny juga berpesan agar masyarakat bijak, arif dan kritis dalam merespon ujaran, gambar (meme), atau video yang dilontarkan di media sosial. Jika ada sesuatu yang kiranya menyinggung SARA atau mengarah ke tindakan rasial, langsung saja dilaporkan ke pihak kepolisian.

Searah dengan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penaganan ujaran kebencian penyelesaiannya bisa dengan teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah.
“Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah.” Tegas Kapolri yang hari ini baru dilantik pada minggu lalu (20/1/2021) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Dengan tegas, TB 1 itu juga mengatakan, “kami di Siber Bareskrim mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari’ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan.”

Pada hari yang sama, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jikalau ada ujaran, gambar atau video yang mengancam persatuan Bangsa dan Negara Indonesia disebarkan melalui media sosial seperti facebook, twitter, group telegram, Instagram, whatsapp group, bip, dan sejumlah platform media sosial lainnya.

Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berbau rasisme, menyingung SARA serta mengarah kepada perpecahan Bangsa dan Negara Indonesia.

Share.
Leave A Reply