Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman melakukan kunjungan kerja ke Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Eni Muara Bakau terkait salah satu sumur migas yang bermasalah. Kemudian juga mengunjungi Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) agar segera mendapat insentif dari pemerintah.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, permasalahan di salah satu sumur migas di eni muara bakau masih diselidiki, namun kasusnya sudah sering ditangani SKK Migas.

“Jadi jika sumur ini tidak bisa dieksplotasi, maka kita akan kehilangan dua kargo gas, ini tentuny akan mempengaruhi produksi gas nasional, tapi sudah ada solusinya,” ujarnya, Jumat (29/10/2021).

Sedangkan untuk, kunjungan ke PHKT dan PHSS, katanya, pihaknya hanya memastikan produksi di dua KKKS tersebut.

“Sumur-sumur di wilayah tersebut umurnya sudah tua. Perlu treatment khusus. Kami juga melakukan sharing atau tukar pikiran kepada dua KKKS tersebut,” paparnya.

Menurutnya, dua KKKS ini perlu insentif. Saat ini sudah dalam pengajuan untuk insentif tahun depan. Pasalnya, jika dibiarkan saja, besar kemungkinan supply gas ke Bontang bakal terjun bebas.

Ia menjelaskan, wilayah kerja migas di Kalimantan Timur rata-rata sudah berusia 30–40 tahun, sehingga memerlukan berbagai penanganan khusus agar minyak dan gasnya bisa dipompa keluar.

Para KKKS pun menyiasati hal itu dengan terus menambah sumur produksi untuk mendapatkan minyak dan gas lebih banyak.

“Yang mengajukan insentif tentu banyak. Hanya saja dua KKKS ini sangat memerlukan perhatian khusus,” bebernya.

Fatar menyampaikan, insentif yang diinginkan adalah keringanan pajak atau mengurangi jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan untuk KKKS bagi hasil. Selain itu, KKKS juga meminta penambahan bagian dari bagi hasil minyak atau gas, serta ada kredit investasi sebagai tambahan modal bagi operator.

Sementara itu, untuk kontraktor yang bekerja dengan sistem gross split meminta bagiannya ditambah.

Menurutnya, para kontraktor akan kesulitan melakukan pengembangan lapangan migas yang dikelola tanpa insentif, sedangkan mereka dituntut untuk terus meningkatkan produksi.

“Seperti saya diajak melihat lokasi bakal sumur. Tanpa insentif, tidak akan dikerjakan pengeboran di lokasi itu, karena hitung-hitungan bisnisnya kontraktor rugi atau pas-pasan. Dengan insentif, maka pekerjaan itu akan menarik,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, kebijakan insentif saat ini semakin mendesak untuk dilakukan, karena banyak ditemukan cadangan-cadangan minyak baru.

“Insentif diperlukan agar migas yang ada di lapangan-lapangan itu bisa diproduksikan secara ekonomis,” jelasnya.

Dampak positif yang dihasilkan dari insentif, kata dia, adalah penambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 juta barel, dan penambahan penerimaan negara sekitar USD 2,9 miliar atau sebesar Rp42 triliun.

Ia mengharapkan sejumlah kemudahan dan keringanan dari negara dalam upaya mencari, serta memproduksikan minyak dan gas bumi atau migas saat ini.

Share.
Leave A Reply