BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.come – Pelanggaran pada kelebihan dimensi (over dimension) maupun kelebihan beban muatan (overload) atau dalam istilahnya Odol masih kerap terjadi.

“Dari angkutan yang kami periksa. Lebih banyak yang melanggar daripada yang tidak, melanggar” kata Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim Kaltara Felix Iryantomo, saat jumpa pers akhir tahun di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (19/12) sore. 

Felix mengatakan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim Kaltara mencatat pelanggaran itu terjadi dalam dua tahun terakhir.

Di sepanjang 2019 hingga November, dari 159 kendaraan yang menjalani ramp check, hanya 47 yang dinyatakan laik. Sisanya sebanyak 112 kendaraan dinyatakan tidak laik.

Felix menjelaskan, kategori kendaraan tidak laik bukan saja masalah tehnis kendaraan. Tetapi juga mengenai izin operasional.

“Angkutan yang tidak laik jalan misalnya ditemukan masalah pada bodi kendaraan yang keropos, emisi, wiper, ban gundul, lampu, speedometer, rem dan surat-surat izin yang mati,” ujar Felix. 

Pria ramah yang berulangtahun di bulan Desember ini juga menambahkan, kendaraan kelebihan dimensi (over dimension) maupun kelebihan beban muatan (overload) atau dalam istilahnya Odol akan menjadi perhatian. 

Apalagi, tahun depan Kementerian Perhubungan adalah membuat program bebas odol. 

Selain mengenai kendaraan angkutan, khusus untuk kondisi terminal angkutan, seperti Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, dia menyebut mengalami penurunan penumpang dan kendaraan.

Di 2018 hingga November 2019 misalnya, untuk penumpang mengalami penurunan 10 persen. Sementara untuk kendaraan sebanyak 12 persen.

“Kondisi ini terjadi setiap tahun. Ditambah dengan adanya angkutan online. Di Balikpapan itu, berdasarkan SK Gubernur, sudah ada 150 angkutan online yang memiliki izin operasi,” jelasnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply