Bandung, Gerbang Kaltim.com – Terdakwa kasus perkosaan belasan santriawati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Senin (4/4/2022).

Sang predator seks yang telah memperkosa 13 santriwati ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar 300 juta rupiah lebih.

Dengan vonis tersebut, berarti Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Pembacaan vonis diputuskan dalam siding. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro.

Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar 300 juta rupiah lebih.

“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” tutur hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply