Tidak Perlu KK dan Akte Kelahiran, Jika KIA Jadi Syarat PPDB

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyatakan kesiapannya jika Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya siap jika Pemkot Balikpapan akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 mendatang.
“Kita siap. Saya tinggal menunggu dari Disdikbud Kota Balikpapan, kapan mereka akan memberlakukan aturan tersebut,” ujar Helmi, Kamis (11/08/2022).
Helmi menambahkan, jika memang Kartu Identitas Anak (KIA) akan jadikan sebagai salah satu syarat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tentunya hal ini akan lebih memudahkan pantia.
Karena saat melakukan pendaftaran sekolah, siswa tidak perlu lagi melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Pasalnya, di dalam KIA tersebut, sudah ada nomor akte kelahirannya karena KIA sendiri sama dengan akte kelahiran.
“Kan dasarnya akte kelahiran, Jadi gak perlu lagi dokumen-dokumen lain. Jadi daftar sekolah dengan KIA, sesungguhnya itu membuat persyaratan jadi lebih sedikit. Kan nomor KK nya sudah ada disitu,” ungkapnya.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sambung Helmi, sebenarnya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebelumnya dan membahas rencana tersebut.
“Sudah komunikasi, (tapi) kan masih lama, kan baru tahun depan akan dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, kata Helmi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan juga masih harus menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait PPDB.
“Kan biasanya ada juknis dari pusat dulu, menunggu itu dulu nanti kita sesuaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menyatakan, PPDB tahun ajaran 2023 akan menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat utama
“PPDB itu akan digunakan dasarnya itu adalah kartu identitas anak. Rencananya mudah-mudahan bisa diterapkan PPDB tahun 2023,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu merupakan program dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang disinergikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Program Disdukcapil yang akan di sinergikan dengan programnya Disdikbud,” Sudah ada aplikasinya kan cuma tinggal di koneksikan antara aplikasinya Disdikbud dengan aplikasinya Disdukcapil,” tutupnya.
BACA JUGA