Tiga Platform Otomotif Teken Pakta Integritas, KPPU Awasi Perubahan Perilaku

KPPU
Tiga perusahaan yang bergerak dalam perdagangan otomotif digital menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil di platform digital. Kamis (15/10/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Tiga perusahaan yang bergerak dalam perdagangan otomotif digital menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku dalam perkara dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha dealer mobil di platform digital.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Mobil Satu Asia, pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia, pengelola Carmudi.co.id, dan PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas serta platform digital CARSOME.

Penandatanganan dilakukan dalam persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza.

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada KPPU pada 22 September 2026.

Dalam persidangan, Majelis Komisi membacakan sejumlah poin dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, termasuk syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing terlapor.

Melalui pakta tersebut, ketiga perusahaan menyatakan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator serta mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam laporan tersebut.

Para terlapor juga menyatakan kesediaannya menjalankan perubahan perilaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Majelis Komisi.

Salah satu komitmen utama yang disepakati adalah memberikan akses dan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha dealer mobil, baik yang menjalankan kegiatan secara daring maupun luring, untuk memperoleh dan menggunakan jasa pemasangan iklan pada platform yang dikelola ketiga perusahaan.

Para terlapor juga berkomitmen tidak melakukan ataupun mengulangi perlakuan diskriminatif terhadap pelaku usaha tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, ketiga perusahaan menyatakan akan bersikap aktif dan kooperatif selama proses verifikasi dan validasi alat bukti yang dilakukan Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku.
KPPU selanjutnya akan membentuk tim pengawas untuk memantau pelaksanaan komitmen tersebut.

Pengawasan dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak penetapan Majelis Komisi pada 15 Oktober 2026. Tim tersebut akan melakukan verifikasi dan validasi serta meminta dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban para terlapor.

Apabila hasil pengawasan menunjukkan ketiga perusahaan telah melaksanakan seluruh komitmen perubahan perilaku, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara.

Sebaliknya, apabila komitmen tersebut tidak terbukti dilaksanakan, proses pemeriksaan akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Perkara tersebut selanjutnya dapat berujung pada penerbitan putusan KPPU dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pembatasan Akses Iklan
Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 mulai disidangkan pada 15 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembatasan akses terhadap pelaku usaha tertentu untuk memasang iklan pada platform digital perdagangan otomotif.

Berdasarkan LDP, investigator KPPU menemukan adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan yang menjadi terlapor.

PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group. Investigator juga menemukan adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan tersebut.

Atas temuan itu, investigator menilai terdapat indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Dalam LDP, investigator juga menguraikan dugaan dampak pembatasan akses tersebut terhadap persaingan usaha.

Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.

Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas Perubahan Perilaku, proses penanganan perkara kini memasuki tahap pengawasan. Hasil pengawasan selama 60 hari kerja akan menjadi dasar bagi Majelis Komisi untuk menentukan apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Jadwal persidangan berikutnya akan ditentukan kemudian oleh Majelis Komisi.

Tinggalkan Komentar