HSU, Gerbang Kaltim.com – Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dibantu Polsek Alabio dan Polsek Amuntai Selatan, mengamankan puluhan pemuda yang melakukan balapan liar di jalan raya.

Seperti diberitakan https://jejakrekam.com/, balapan tidak resmi yang digelar di kawasan Jalan Jalan Pulau Tambak itu dirasakan cukup meresahkan warga sekitar sekaligus pengguna jalan.

Dalam penertiban sekaligus mengamankan puluhan pemuda yang “hobi” balapan liar itu, petugas gabungan juga menjaring beberapa motor yang dicuriagai digunakan para pembalap jalanan.

“Dalam penertiban ini, kami berhasil menjaring 28 unit sepeda motor. Semua pembalap liar ini dikenakan sanksi tilang di tempat,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Lantas AKP Jumadiono Jumadiono, kepada awak media di Amuntai, Jumat (7/1/2022).

Sanksi tilang di tempat kejadian perkara (TKP) balapan liar diterapkan supaya dapat memberi efek jera. Proses persidangan berlangsung tidak memakan terlalu lama. Puluhan pembalap tanpa izin itu diwanti-wanti tidak mengulangi atau menggelar ajang serupa.

“Selama ini, masyarakat mengeluhkan adanya balapan liar di kawasan itu. Mereka melapor ke Polres HSU,” ujar Kasat Lantas AKP Jumadiono Jumadiono, yang segera menggelar operasi gabungan untuk mengamankan lokasi.

Balapan liar yang melibatkan kalangan remaja itu cenderung membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk para pembalap liar sendiri. Jajaran Polda Kalsel menegaskan, seandainya dilain waktu para pembalap yang tekena tilang di tempat itu terbukti mengulangi perbuatannya kembali. Jika dilanggar, akab diberlakukan tindakan tegas.

“Kami mengimbau para orangtua yang anaknya ikut balapan liar untuk menasihati atau memperhatikan. Apalagi saat berkendara, kebanyakan anak-anak ini tidak mengenkan helm dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tambah Jumadiono.

Berdasar Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kasat Lantas Polres HSU menegaskan, bagi anak usianya masih di bawah 17 tahun dilarang mengendari sepeda motor. Apabila terjadi, terancam sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Share.
Leave A Reply