Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Pengacara Muslim Balikpapan (TPMB) mempraperadilankan Polda Kaltim Dan Densus Anti 88 Mabes Polri dalam kasus penangkapan tersangka  SP usai melaksanakan Salat Magrib dalam perjalanan menuju Rumah Alquran Al Maheera di Komplek Pesona Madani Balikpapan Selatan pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

“Praperadilan ini sudah didaftarkan dan teregister di PN Balikpapan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bpp oleh Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon,”ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan (TPMB), Abdul Rais, Selasa (15/6/2021).

Abdul Rais mengatakan, praperadilan yang dilaksanakan Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan selaku pemohon ini atas kuasa penuh dari Isteri  tersangka SP, Ika Rahmawati.

“Di dalam UU tentang terorisme dan KUHP, diatur praperadilan bisa dilakukan  tersangka atau keluarga terdekat tersangka yang dalam hal ini di wakili isterinya. Dan rencananya persidangan perdana akan dilakukan pada 5 Juli 2021 mendatang,” teganya.

Praperadilan ini, katanya dilakukan untuk menguji kinerja kepolisian secara normatif. “Dalam praperadilan ini, jika nanti TPMB kalah, maka masih bisa diajukan pada pokok perkara dalam persidangan selanjutnya, sesuai dengan putusan MK tentang praperadilan,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari Kantor LBH Sinar Surya Pencerah Balikpapan Isman mengatakan, praperadilan dilayangkan karena ada dua hal yang pertama tentang adanya  prosedur penangkapan yang keliru, kemudian yang kedua tentang bukti permulaan yang cukup.

“Upaya penangkapan dilakukan atas dasar bukti permulaan yang cukup, nah dari dokumen penangkapan dan penahanan, surat perintah penyidikan ternyata ada kejanggalan, sehingga perlu diuji aspek formil dan materiil bukti permulaan yang cukup itu sebenarnya apa,” paparnya.

Isman menambahkan, apa yang disampaikan pihak kepolisian dimana tersangka SP terlibat dalam aksi pengeboman di Gereja Katederal  Makassar sama sekali tidak benar karena sejak 2017 yang bersangkutan sudah berada di Balikpapan.

“Jadi tidak benar SP bersembunyi di Balikpapan, usai  kejadian pengeboman di Gereja Katederal  Makassar, karena sejak 2017 ia ada di Balikpapan, dan kita ada bukti-buktinya,” tegas Isman.

Ditambahkannya, dalam persidangan nanti, pihaknya akan menyampaikan pembelaan dan  juga telah menyiapkan dua orang saksi. Sedangkan untuk keterangan ahli sangat tergantung dari jalanya persidangan yang akan dilakukan nanti.

Sementara itu, isteri tersangka Ika Rahmawati mengatakan, setelah sempat kebingungan mencari suaminya SP, bahkan hingga harus terbang berangkat ke Jakarta di dampingi  Tutup Sardi Santoso Tim Pengacara Muslim Balikpapan (TPMB) , akhirnya mendapatkan informasi SP masih berada ditahanan Mapolda Kaltim.

“Tanggal 9 Juli kemarin, saya sempat bertemu di Balikpapan, saya dan anak-anak  disiapkan disebuah ruangan dan bertemu dengan SP, saya tanyakan apakah benar terlibat aksi pengeboman di Gereja Katederal  Makassar, ia menjawab sama sekali tidak terlibat,” ujar Ika.

Dalam pertemuan yang berlangsung singkat sekitar 30 menit, kata Ika, ia dan suaminya dalam pengawasan dan direkam oleh aparat kepolisian. Dan rencana tersangka SP akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

“Informasinya suami saya dalam 4 bulan ini akan menjalani penahanan kepolisian untuk pemeriksaan, kemudian akan dilakukan persidangan hingga vonis pengadilan nantinya. Dan untuk masa penahanan, dimulai di bulan Juni sampai awal Oktober 2021,”tutupnya.

Share.
Leave A Reply