Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) maupun melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan. Para pengunjukrasa ini menuntut operator hanya diperbolehkan memotong maksimum 15 persen sesuai Ketentuan PM 12/2019.

“Meksi sudah ada Ketentuan PM 12/2019, namun sampai saat ini operator masih melakukan pungutan sebesar 20 persen, kami ingin pungutan ini sesuai ketentuan hanya 15 persen saja paling besar,” ujar Perwakilan Pengunjukrasa Lauw, saat menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (10/10/2022).

Sebelum melakukan aksi unjukrasa, para pengemudi ojek online (Ojol) berkumpul di Terminal BP Balikpapan, untuk selanjutnya berkonvoi menuju Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Dengan mambawa spanduk yang bertuliskan keresahan mereka, para pengunjukrasa ini melakukan orasi di depan Kantor DPRD Balikpapan.

Selain meminta pemotongan dikembalikan sebesar 15 persen, para pengunjukrasa ini juga meminta untuk pungutan liar atau pungli dihapuskan.

“Inia ada pungutan diluar ketentuan,penarikan itu ilegal, karena dilakukan di luar aturan pemerintah, karena mereka terapkan sendiri,” tandasnya

Dimana operator banyak melakukan penarikan di luar aturan pemerintah seperti jasa aplikasi dan penghijauan.

Sebanyak 5 orang Perwakilan aksi akhirnya diterima anggota DPRD Balikpapan Sandi Ardian dan Doris Eko dari Komisi IV DPRD. Perwakilan mereka diterima perwakilan komisi IV DPRD sejak pukul 10.40 Wita.

Dalam kesempatan itu, pengemudi ojol yang tergabung Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) menuntut kenaikan tarif jarak jauh sebagai imbas kenaikan BBM.

“PDOB minta ada penyesuaian tarif jarak jauh. Kalau jarak dekat sudah dari 8200 menjadi 11.200 per kilometer,” ucap Lalu Sueb sopir online mobil Maxim.

Dia menyebutkan penyesuian tarif ini untuk jarak jauh belum dinaikkan padahal BBM sudah naik sekitar 30 persen.

”Kalau jarak dari kota ke manggar pakai Maxim 90 ribu tapi pakai yang lain’sudah 140 ribu,” paparnya.

Dalam kesempatan itu pengemudi Ojol lainnya, Wawan mengatakan, selama ini customer bayar mahal, namun semua itu tidak dinikmati pengemudi ojol namun masuk ke aplikator.

“Dibawah 5 km customer bayar 15 ribu hanya diterima Driver Rp9600. ” Itu untuk orang kalau bawa food beda,” paparnya.

Untuk barang atau orang katanya sama untuk tarif. Sebelum kenaikan BBM untuk jarak 5 kurang dari 5 kilo pihak driver menerima Rp8000 saja.

” 10-12 ribu untuk rate penumpang dan barang kita terima 8000 saja. Sedangkan food tarif sebelum 8000 sedangkan sesudah baik BBM naik cuma 800 perak,. Itu R2 ya” jelasnya.

Pihaknya mendesak ke DPRD agar dibuat perda tarif sehingga aplikator tidak semuanya menentukan tarif.

Share.
Leave A Reply