Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, UMK Balikpapan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.118.397,22. Besaran UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan UMK Balikpapan Tahun 2022.

“UMK di Balikpapan pasti lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Kaltim. Kalau kita penyesuaian, itu pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujarnya, Minggu (5/12/2021).

Sementara itu, UMK Balikpapan pada tahun 2021 lalu senilai Rp3.069.315 atau sama seperti nilai UMK Balikpapan pada 2020. Artinya, UMK Balikpapan tahun 2022 naik sebesar Rp 49 ribu.

“Perusahaan kita minta untuk melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan tahun 2022, ke Dinas Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 7 Februari 2022,” tegasnya.

Sebelumnya, pembahasan mengenai UMK di tingkat Dewan Pengupahan kota Balikpapan pada tahun ini memang cukup menantang. Pasalnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus menjelaskan isi dan formulasi penghitungan UMK sesuai PP 36 tahun 2021.

Ani Mufidah menambahkan, dalam penentuan UMK ini mengalami beberapa tantangan karena indikator dan parameter berubah cukup signifikan karena menggunakan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.
Untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS).

Sementara, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen.

Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi ini, diperkirakan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbatas.

Ani Mufidah mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan memang selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Jadi angkanya sudah fix dari BPS, bahkan itu sudah diverifikasi dari pusat,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply