Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan yang sedangan menghadapi kasus sengketa lahan dalam sejumlah proyek pembangunan diantaranya RS Sayang Ibu dan SPM Negeri 25 di Balikpapan Barat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, idealnya pembanguan dilakukan setelah lahan yang akan dibangun telah dinyatakan tidak ada masalah.

“Mungkin pandangan BPKAD lahan tersebut dianggap sudah Clear tapi yang menjadi pertanyaan adalah kenapa kemudian belakangan hari ada masyarakat yang menuntut,” ujarnya, Jumat (26/8/2022).

Sabarudin menambahkan, Pemkot Balikpapan wajib menggunakan mekanisme dan metode yang sesuai ketentuan dalam melakukan sejumlah proses untuk memulai tahapan pembangunan dengan melibatkan sejumlah pihak. Termasuk mengawali dengan melakukan kajian baik aspek analisis dampak lalu lintas (Andalalin) juga sosialisasi di lapangan.

“Karena ketika sosialisasi maka akan muncul sebenarnya siapa pemilik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ini. Sehingga ketika ditemukan permasalahan di lapangan, maka lahan yang digunakan (seharusnya) dibebaskan terlebih dahulu baru bisa dilakukan pembangunan,” tegasnya.

Dengan demikian, kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak merugikan masyarakat.

“Persoalan ini menjadi berlarut-larut,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply