Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengancam akan memidanakan para pelaku yang secara sengaja melakukan penimbunan minyak goreng. Pasalnya, berdasarkan data stok kebutuhan minyak goreng di Balikpapan harus mencukupi untuk warga kota.

“Jadi kita harus tahu dulu, sebulan maksimal satu keluarga hanya membutuhkan sebanyak 2 liter minyak goreng, nah jika ada yang bilang kebutuhannya 4 liter, itu bisa dikatakan nimbun 2 liter,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Kamis (10/3/2022).

Rahmad mengatakan, saat ini warga yang berkumpul untuk mencari minyak goreng menyatakan memerlukan 4 liter bahkan ada yang mengambil 6 liter. Padahal pada umumnya kebutuhannya 2 liter saja perbulannya.

“Kalau begini, bagaimana bisa ngak kurang, stok ini ada, cuma mohon maaf, mungkin panik buying ini menyebabkan mereka berloma-lomba membeli minyak goreng sebanyak-banyaknya,”ujarnya.

Disisi lain, lanjut Rahmad, kondisi kelangkaan minyak goreng ini dimanfaatkan segelintir oknum warga yang mencoba mengambil keuntungan dengan menimbun minyak goreng untuk kemudian dijual dengan harga yang tinggi.

“jadi melalui media ini, warga menuntut kelangkaan minyak goreng, tapi nanti saya cek, jika ada oknum warga yang menimbun, saya akan proses secara hukum, saya akan pidanakan,” tegasnya.

Jadi, katanya, baik itu distributor, agen bahkan masyarakat sekali pun jika melakukan penimbunan, maka ada regulasi dan undang-undangnya ancamannya pidana.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan telah menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, akan ada pemberian sanksi secara berjenjang sesuai dengan yang diatur dalam Permendag tersebut, bagi pelaku penimbunan minyak goreng.

“Pada Permendag diberikan kewenangan kepada kabupaten kota, nanti berjenjang dalam waktu 14 hari setelah teguran tertulis kita layangkan, ada tindakan berikutnya yakni penyetopan sementara. Bisa saja nanti distributor yang kami stop tidak boleh mendrop ke pasar tersebut kalau masih menjual di atas HET. Ini risiko. jadi saya minta pedagang jangan coba-coba menjual di atas HET,” ujarnya.

Disisi lain, Arzaedi meminta kepada para pedagang untuk tidak membeli barang tanpa ada faktur dari distributor.

“Jadi, selama ini kita kucing-kucingan ya itu, kami tanya pedagang tidak dikasih faktur sama distributornya,” tegasnya.

Dalam Permendag tersebut diatur, HET minyak goreng sawit curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Adapun, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan untuk kemasar premium sebesar Rp14.000 per liter.

Share.
Leave A Reply