Wali Kota Balikpapan Larang Jualan Hewan Kurban di Jalan Protokol, Ini Lokasi yang Diizinkan

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA terkait pengaturan tempat berjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Balikpapan. Jum'at (1/5/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/935/E/SETDA terkait pengaturan tempat berjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Balikpapan.

Aturan ini menegaskan larangan berjualan di sejumlah jalan protokol serta fasilitas umum demi menjaga ketertiban kota.

Wali Kota Balikpapan mengatakan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan keamanan, ketentraman, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama perayaan Idul Adha.

“Pengaturan ini diperlukan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum masyarakat, terutama pada pelaksanaan Idul Adha 2026,” ujar, Jum’at (1/5/2026).

Ia menegaskan, seluruh pedagang atau pengusaha hewan kurban wajib mengajukan permohonan izin dan memperoleh Surat Izin Rekomendasi secara tertulis dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Balikpapan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengantar dari RT dan lurah setempat.

Pemerintah kota juga menetapkan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berjualan, yakni sepanjang jalan protokol seperti Jalan Marsma Iswahyudi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ruhui Rahayu, dan Jalan Manuntung. Selain itu, area fasilitas umum, taman kota, dan hutan kota juga termasuk zona terlarang.

Sebaliknya, sejumlah titik telah disiapkan sebagai lokasi yang diperbolehkan, di antaranya wilayah Kelurahan Gunung Sari Ulu (Jalan DI Panjaitan Simpang Tiga, Jalan AMD, dan Jalan Strat 3), Karang Joang (sekitar eks Pelabuhan Ferry Somber), serta sepanjang Jalan MT Haryono dari Pasar Buton hingga area dekat Sekolah Internasional Raffles.

Lokasi lain yang diizinkan meliputi Kelurahan Baru Ulu (Lapangan Inhutani dan sekitarnya), Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Jalan Letkol Pol. H.M. Asnawi Arbain, Jalan Alam Baru Somber, hingga kawasan Kariangau, Teritip, dan Manggar.

Rahmad menambahkan, pedagang juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, seperti tidak mengganggu lalu lintas, tidak menyebabkan kemacetan, serta mendapatkan persetujuan warga sekitar.

“Jika menggunakan lahan sewa, harus ada perjanjian resmi. Kalau lahan milik instansi, wajib ada izin penggunaan dari instansi terkait,” katanya.

Selain itu, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, termasuk mengandangkan hewan, mengelola kotoran agar tidak menimbulkan bau, serta dilarang menebang pohon atau mengikat hewan di pinggir jalan.

“Setiap pemohon wajib menjaga hewan dagangan agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, dan tetap menjaga estetika kota,” tegas Rahmad.

Dalam proses distribusi, pedagang juga diminta memastikan hewan diikat dengan baik dan berada dalam pengawasan untuk menghindari risiko di jalan.
Pemerintah menetapkan masa berjualan hewan kurban dimulai sejak 25 April 2026 (H-32) hingga 30 Mei 2026 (H+4). Setelah periode tersebut berakhir, pedagang diwajibkan membersihkan lokasi penjualan.

Rahmad menegaskan, seluruh risiko dan dampak dari aktivitas penjualan menjadi tanggung jawab penuh para pedagang.

“Setelah berakhirnya waktu berjualan, pedagang wajib membersihkan lokasi penjualan,” tutupnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar