Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Lapas Kelas IIA Kota Balikpapan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaannya. Pemberian remisi ini diberikan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada 4 warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-77.

Dalam penyerahan tersebut, warga binaan yang mendapat remisi tidak hanya menerima Salinan surat keputusan dari pemerintah namun juga juga mendapatkan tali asih.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi bebas untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali ke penjara. Selain itu, selama menjalani masa hukuman warga binaan diminta untuk dijadikan pelajaran dan introspeksi diri.

“Tentunya kita berpesan kepada saudara-saudara kita yang warga binaan mudah-mudahan dengan yang remisi ini terutama yang sudah bebas langsung, bisa kembali ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/08/2022)

“Saya tadi berpesan jangan kembali lagi lapas atau rutan. Kembali lah ke masyarakat dan berbuatlah yang bermanfaat bagi masyarakat, jadikan ini pelajaran selama beliau dibina di lapas. Tentunya ini menjadi introspeksi diri kita bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna,” tambahnya.

Rahmad juha menyampaikan, agar warga binaan yang telah bebas tersebut, untuk menyampaikan ke masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Sehingga tidak mendapatkan hukuman penjara.

“Bisa jadi pengalaman dan bisa menyampaikan ke masyarakat luas tentunya,. Kita mengimbau dan menganjurkan jangan sampai mereka melakukan hal-hal yang berdampak hukum,” jelasnya.

“Kita memberikan semangat buat mereka setelah lepas ini bermanfaat untuk masyarakat. Semoga kedepannya termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadikan isnan yang lebih baik,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet mengatakan, jumlah warga binaan yang menerima remisi sebanyak 1.175 orang. Dimana angka ini mencapai 97 persen dari keseluruhan warga binaan di Lapas Balikpapan.

“Syaratnya melakukan perbuatan baik serta dapat mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik, sehingga pada hari kemerdekaan ini, mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan,” ujarnya.

Adapun besarannya remisi yang didapat warga binaan ini, kata Pujiono, berkisar dari terendah satu bulan, hingga terbesar 6 bulan lamanya. Sedangkan warga binaan yang belum menerima remisi, karena memang belum memenuhi syarat atau memang tengah menjalani pidana denda.

“Jadi masih ada beberapa orang yang belum mendapat remisi disebabkan karena secara hukum tidak berhak atau sedang menjalani pidana denda,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply