WBP Tewas di Lapas Balikpapan, Polisi Temukan Luka Kekerasan Tumpul di Kepala

Polresta Balikpapan
Waka Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto disampingi Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Marja Cakra Hasta, Dokter Forensik RSKD dr Heryadi BP, SpFM, Kanit Identifikasi Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti, serta Kanitreskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar Ilham saat menyampaikan Konferensi Pres terkait kasus tewas MH Warga Binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan dalam sebuah perkelahian di kamar tahanan, Rabu (7/10/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Polisi mengungkap perkembangan penyidikan kasus perkelahian antarwarga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Balikpapan yang menyebabkan seorang warga binaan berinisial MH (40) meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan MH mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, terutama pada bagian kepala. Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Waka Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara awal.

“Kasus ini telah memasuki tahapan penyidikan. Saat ini tim masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Fauzan, laporan polisi dalam kasus tersebut dibuat pada 30 September 2026. Penyidik Polsek Balikpapan Selatan telah memeriksa 13 saksi, terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak lapas, memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan dokter forensik untuk memastikan penyebab kematian MH.

Berdasarkan keterangan sementara sejumlah saksi, sebelum meninggal dunia, MH terlibat beberapa kali perselisihan dan perkelahian dengan sejumlah warga binaan lain di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan. Peristiwa terakhir terjadi pada 29 September 2026.

“Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengalami benturan dan mendapat pukulan maupun injakan pada bagian kepala,” ujar Fauzan.

Setelah kejadian, korban kemudian ditempatkan di tempat tidur karena kondisinya semakin melemah. Warga binaan yang berada di kamar tersebut kemudian meminta bantuan petugas lapas.

Petugas bersama tim medis selanjutnya memberikan pertolongan dan mengevakuasi MH menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Berdasarkan keterangan medis, MH dinyatakan meninggal dunia pada dini hari 30 September 2026.

Luka korban di bagian kepala

Dokter Forensik RSKD Balikpapan, dr Heryadi BP, SpFM, mengatakan pemeriksaan terhadap jenazah menemukan sejumlah luka yang menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul.

“Luka akibat kekerasan tumpul yang pertama adalah luka memar pada kepala. Kemudian ada luka memar pada kelopak mata kanan, daun telinga kiri, serta permukaan kulit di belakang telinga kiri,” kata Heryadi.

Selain itu, ditemukan memar pada anggota gerak atas kanan dan kiri. Dokter juga menemukan luka robek pada pelipis kanan serta sejumlah luka lecet pada wajah, anggota gerak atas kanan, dan anggota gerak bawah kanan.

Heryadi mengatakan, hasil otopsi juga menemukan resapan darah pada bagian dalam kulit kepala belakang sisi kiri.

Temuan tersebut, menurut dia, menunjukkan kekerasan tumpul terjadi ketika korban masih hidup.

“Dari hasil otopsi didapatkan adanya resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri. Hal tersebut membuktikan bahwa kekerasan tumpul tersebut terjadi ketika korban masih hidup,” ujarnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan perdarahan pada selaput lunak otak dan selaput keras otak dengan total sekitar 110 cc.

Heryadi menjelaskan, jumlah perdarahan tersebut tergolong sangat fatal.

“Perdarahan di kepala ketika berjumlah 100 cc itu memang sangat fatal,” katanya.

Namun, Heryadi menegaskan, korban bukan meninggal semata-mata akibat kehilangan darah karena perdarahan tersebut.
Dari pemeriksaan juga ditemukan tanda-tanda mati lemas atau gangguan oksigenasi.

“Korban ini bukan meninggal akibat perdarahan, melainkan meninggal akibat adanya gangguan oksigen yang disebabkan adanya perdarahan pada selaput keras otak dan selaput lunak otak,” ujar Heryadi.

Dengan demikian, dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian MH adalah luka akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah kepala dan perdarahan pada otak, yang kemudian mengakibatkan mati lemas.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Fauzan mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Fauzan.

Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kami akan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” ujarnya.

Fauzan juga meminta masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Marja Cakra Hasta, Kanit Identifikasi Polresta Balikpapan Iptu Sukaca Bayu Sakti, serta Kanitreskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar Ilham.

Tinggalkan Komentar