Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan secara resmi melaunching e-Parking atau BPN Smart yakni Bayar Parkir Online – Smart. Launching ini langsung dilakukan Wali Kota Rahmad Mas’ud, di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan,

“Launching BPN Smart yaitu bayar parkir online secara smart yang akan dilakukan Dinas Perhubungan mulai hari ini dibeberapa tempat,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Kamis (28/04/2022).

Elvin mengatakan, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir masih jauh dari harapan. Bahkan dari target Rp 4 miliar dalam dua tahun terakhir tak capai target.

“Kondisi perparkiran di Balikpapan, kita mendapatkan target retribusi Rp 4 miliar tapi kita hanya mendapatkan Rp 1,7 miliar atau Rp 1,8 miliar dalam dua tahun terakhir,”ungkapnya.

Padahal, sambung Elvin, potensi parkir di Kota Balikpapan cukup besar jika dimaksimalkan. Hanya saja ada persoalan yang membuat retribusi parkir tak bisa bisa mencapai maksimal.

“Sebenarnya potensi parkir di Kota Balikpapan ini sangat besar, mungkin target Rp 4 miliar menurut saya bukan target yang besar. Tapi ada beberapa permasalahan dari yang kita inventarisir,” jelasnya.

Banyak titik yang menjadi potensi parkir untuk peningkatan PAD, katanya, namun justru dikerjakan juru parkir (jukir) liar dan dikelola oleh ormas. Sehingga tidak masuk ke kas daerah.

“Parkir di Balikpapan rata-rata dikerjakan juru parkir liar. Jukir liar ini masih dikelola, ada dukungan ormas, ada dukungan dari beberapa lembaga,” paparnya.

Karena itu lanjut Elvin, nantinya jukir liar tersebut akan ditertibkan. Kemudian nantinya akan diambil alih. Karenanya dia meminta dukungan Polresta dan Dandim untuk penertiban.

“Nanti mungkin kita akan lakukan penertiban. Dalam penertiban ini tentu kami mohon dukungan dari Bapak Kapolres, Bapak Dandim, Lanal, Lanud,. Guna meningkatkan PAD dari parkir,” ujarnya.

Elvin Junaidi mengatakan, sekarang pihaknya memiliki juru parkir binaan sebanyak 76 orang . Tidak terlalu maksimal, karena ada beberapa hal yang secara sistem kami kurang baik mengaturnya.

Saat ini pihaknya, telah mendata ulang wilayah-wilayah yang sangat berpotensi untuk meningkatkan retribusi PAD parkir. Bahkan nantinya akan ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Pada saat ini kami sedang melakukan pendataan juru parkir potensi parkir di Kota Balikpapan. Nantinya kami akan buatkan SK Wali Kota untuk legal standingnya,” ujarnya.

Dia memperkirakan, ada sekitar 1.000 titik yang bisa bisa dikelola untuk kas daerah dari retribusi parkir.

“Mungkin bisa 1.000 titik parkir jadi kami sedang dilakukan pendataan,” ujarnya.

Nantinya, jukir haruslah mendapat rekomendasi dari pemilik toko atau pengelola parkir. Kemudian pemilik toko tersebut mengajukan permohonan ke Dishub terkait izin kelola parkir.

“Setelah itu baru kita buatkan kontrak antara Dishub dengan jukir yang selama ini yang tidak pernah terjadi, “ tutupnya.

Share.
Leave A Reply