Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Seorang mahasiswi universitas ternama di Samarinda menjadi otak pelaku kasus penipuan investasi online ilegal di Kaltim. Pelaku bernama Dewi Maharani, warga Berau yang masih berusia 24 tahun.

“Nilai investasi mereka bervariasi. Ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 900 juta dari Banten,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto, Senin (8/11/2021).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu menarik investor dengan cara menawarkan korban keuntungan hingga 50 persen dari modal yang ditanamkan. Pelaku mengaku uang tersebut ditanamkan di 3 perusahaan besar.

“Keuntungan diperoleh mulai 30 sampai 70 persen dalam waktu singkat, berselang hanya 15-20 hari sejak modal ditanamkan,” kata Yusuf.

Namanya Investasi Beezy. Jumlah kerugian sementara yang dihimpun polisi lebih dari Rp 63 miliar, dengan korban mencapai 900 orang. Tidak hanya dari Kaltim, tapi dari hasil penyidikan terungkap bahwa korban juga ada dari Riau, Banten, Bogor, Tegal, Depok, Bandung dan kota lainnya di luar Kaltim.

Pelaku membuka beberapa slot, dengan modal bervariasi mulai Rp 1 juta sampai ratusan juta rupiah. Investasi online ilegal ini dijalankan pelaku mulai Januari sampai Mei 2021.

Pelaku memberikan keuntungan kepada korban dengan cara mengambil modal yang ditanamkan korban lainnya.

“Jadi hanya diputar-putar saja. Investor di awal-awal memang mendapat keuntungan, tapi di akhir-akhir pelaku kebingungan mengambil uang darimana lagi hingga akhirnya investasi ini mandek,” ujar Direskrimsus Kombes Pol Indra Lutrianto.

Investasi ilegal ini terungkap saat korban menagih janji pelaku. Hingga batas waktu yang dijanjikan, korban belum juga mendapatkan keuntungan. Korban lalu melaporkan Dewi Maharani ke polisi. Korban lainnya pun terus berdatangan.

“Korban seluruhnya berjumlah 900 orang, dan polisi telah memeriksa 30 orang diantaranya,” kata Indra.

Polisi menyita uang Rp 150 juta, 1 unit mobil, 2 kalung emas, 3 cincin emas, gelang emas, 6 ponsel, 1 laptop, 8 tas bermerk, 2 kamera, 3 pasang sepatu, buku tabungan dari berbagai bank serta rekening koran.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto Pasal 45a UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan pasal 378 tentang Penipuan.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi online semacam ini, dimana menawarkan keuntungan dalam waktu yang singkat.

Share.
Leave A Reply