1.000 Pohon Ditanam di Eks Tambang Ilegal, Myrna: Saatnya Tahura Bukit Soeharto Dipulihkan

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memulai pemulihan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto melalui penanaman 1.000 pohon di lahan bekas tambang batu bara ilegal seluas 1,6 hektare di RT 12 Desa Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tersebut melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, hingga komunitas lingkungan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan, penanaman pohon di eks tambang ilegal itu merupakan langkah nyata untuk memulihkan kerusakan kawasan hutan yang selama bertahun-tahun mengalami degradasi akibat berbagai aktivitas ilegal.

“Cukup sudah Tahura ini dizalimi oleh banyak pihak. Ada yang secara aktif melakukan, ada yang mendukung, dan ada yang membiarkan. Kita semua mungkin punya porsi masing-masing, tetapi saya yakin kita sebenarnya menginginkan sesuatu yang lebih baik,” kata Myrna saat kegiatan re-vegetasi di eks lokasi tambang ilegal.

Menurut dia, penanaman tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengembalikan fungsi ekologis Tahura Bukit Soeharto.

“Penanaman hari ini bukan seremonial. Kalau kami menanam, kami menanam betul. Kalau kami menanam, insya Allah juga memelihara. Ini adalah upaya untuk meneguhkan kembali komitmen kita dan mengingatkan penyesalan bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi,” ujarnya.

Sebanyak 1.000 pohon yang ditanam terdiri atas jenis balangeran (Shorea balangeran), tanjung (Mimusops elengi), dan trembesi (Samanea saman). Vegetasi tersebut dipilih untuk mempercepat pemulihan ekosistem, meningkatkan daya serap karbon, mencegah erosi, serta memperbaiki habitat satwa liar di kawasan hutan.

Myrna mengatakan Tahura Bukit Soeharto memiliki arti penting bagi masyarakat Kalimantan Timur. Kawasan yang memiliki luas 64.814,98 hektare itu pernah menjadi salah satu kebanggaan warga karena kondisi hutannya yang masih terjaga pada era 1970-an hingga awal 1990-an.

Namun, seiring waktu, berbagai aktivitas seperti pertambangan tanpa izin, perkebunan, pembangunan dan pemanfaatan lainnya menyebabkan perubahan tutupan lahan. Saat ini sekitar 57 persen kawasan masih berupa hutan, sementara sisanya telah mengalami degradasi.

Sejak 2023, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap berbagai kegiatan ilegal di kawasan tersebut. Pada 2025, aparat berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah serta menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Myrna menegaskan pemulihan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh pihak agar kawasan tersebut dapat kembali menjadi hutan yang hijau dan lestari.

“Ini proses yang panjang. Perlu istiqomah, perlu konsistensi untuk sama-sama kita pantau, kita jaga, dan kita pelihara. Kita punya tanggung jawab mewariskan sesuatu yang lebih baik untuk anak cucu kita,” kata Myrna.

Tinggalkan Komentar