165 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Mahakam 2025 di Simpang Rapak, Satlantas Polresta Balikpapan Tekankan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Operasi Zebra Mahakam 2025
Satlantas Polresta Balikpapan menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 di Jalan Bula, Muara Rapak, dipimpin Kompol MD Djauhari bersama Wakasat Lantas dan Kapolsek Balikpapan Utara, Rabu (26/11/2025).

Gerbangkaltim.com, Balikpapan — Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Balikpapan. Kegiatan yang digelar di Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (26/11/2025), dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari, S.H., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP Nur Alim serta Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.

Kompol Djauhari menjelaskan, Operasi Zebra berlangsung selama dua pekan dengan pola lokasi berpindah-pindah untuk menjangkau kawasan rawan pelanggaran. Pada pelaksanaan di Simpang Rapak, ratusan kendaraan diperiksa dalam kegiatan razia kendaraan bermotor (Rikranmor).

“Pagi ini kami melaksanakan G21 dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025 di kawasan Simpang Rapak. Besok akan berpindah ke titik lain. Tujuannya menertibkan arus lalu lintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesadaran tertib berlalu lintas harus berasal dari diri sendiri, bukan sekadar karena adanya petugas. “Jika jiwa tertib sudah tumbuh, kondisi lalu lintas akan jauh lebih baik tanpa harus terus diawasi. Masyarakat harus menjadi pelopor keselamatan,” tambahnya.

Dalam operasi tahun ini, terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan, yaitu pengendara di bawah umur, penggunaan handphone saat berkendara, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, pelanggaran batas kecepatan, balap liar, kelengkapan kendaraan, melawan arus, dan pelanggaran TNKB.

Kompol Djauhari menyebut pelanggaran TNKB mendominasi hasil operasi. Masih banyak ditemui pengendara tanpa pelat nomor, pelat tidak sesuai standar, hingga tidak terbaca. Semua pelanggaran tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 280 UU LLAJ.

Dari kegiatan di Simpang Rapak, tercatat 165 pengendara ditindak akibat berbagai pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku. “Ingatkan keluarga dan lingkungan sekitar untuk tetap disiplin. Jadilah pelopor keselamatan,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga menambahkan bahwa operasi akan terus berlanjut hingga awal tahun 2026. Setelah Operasi Zebra Mahakam, kegiatan akan diteruskan dengan Operasi Lilin Mahakam 2025 menjelang Natal dan Tahun Baru. “Mari bangun kesadaran bersama dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya,” ujarnya.


Sumber: Satlantas Polresta Balikpapan

Tinggalkan Komentar