Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan Kota Balikpapan sudah samina watona dengan keputusan ulama dalam rangka hasil klarifikasi dan verifikasi dalam kepesertaan MTQ.

“Tapi kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Ditambahkan Zulkifli, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, dimana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran,

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.

Dimana yang bersangkutan atas nama M Yusuf, katanya, yang merupakan guru mengaji di Kota Balikpapan. Dimana, pihaknya sudah memiliki bukti administratif yang bersangkutan sebagai guru mengaji dengan adanya SK pengangkatannya sebagai guru mengaji.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga orang tua, tapi ikut di diskualifikasi,” ungkapnya.

“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat, untuk dipertimbangkan, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah memakluminya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan.

“Intinya dalam membangun kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Permen Kemenag Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 tentang peserta ayat 1,2,3,dan 4,” tegasnya

Dimana kalau dipelajari tentang Permen Kemenag tersebut, lanjutnya, dimana syarat sebagai peserta MTQ itu, pertama syarat pembinaan artinya peserta mengikuti MTQ tingkat kecamatan secara berjenjang, tingkat kota dan hingga tingkat provinsi.

“Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim,” tegasnya.

Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag.

“Kita telusuri, apa yang diatur, terkait elektronik MTQ, dimana didalamnya ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya.

Terkait apakah aka nada upaya hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak berada di Kota Balikpapan dengan adan diskualifikasi ini.

“Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan akan mengajukan upaya proses hukum secara perdata,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply