300 Pelaku Usaha MBLB Berau Aksi, Pemkab Bentuk Tim

MBLB Berau
Sekitar 300 pelaku usaha yang tergabung dalam PPMBLB Kabupaten Berau menggelar aksi damai dan mengikuti mediasi terkait persoalan perizinan MBLB di depan Kantor Bupati Berau, Kamis (27/8/2026).

TANJUNG REDEP, Gerbangkaltim.comSekitar 300 pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Penyedia Material Bukan Logam dan Batuan (PPMBLB) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Berau, Kamis (27/8/2026).

Massa datang membawa sejumlah armada angkutan material, spanduk, dan bendera. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kepastian hukum serta keberlanjutan aktivitas Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang disebut telah berhenti selama lebih dari satu bulan.

Selain meminta solusi atas persoalan perizinan, para pelaku usaha juga berharap pemerintah daerah memberikan pendampingan selama proses pengurusan legalitas. Menurut mereka, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi menjadi salah satu kendala yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah.

Ketua Umum Koperasi Produsen Mutiara Alam Batiwakkal Berau, H. M. Yunus, mengapresiasi dialog yang dilakukan Pemkab Berau. Namun, ia mempertanyakan kondisi aktivitas galian C di daerah tersebut yang dinilai terus menghadapi persoalan.

Yunus mengatakan penghentian aktivitas galian C berpotensi memengaruhi kebutuhan material untuk pembangunan di Berau. Ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pelaku usaha juga menghadapi sejumlah persyaratan dalam proses mendapatkan legalitas. Karena itu, pendampingan dinilai penting agar masyarakat memahami tahapan perizinan dan dapat memenuhi dokumen sesuai ketentuan.

“Ada 22 syarat yang harus kami penuhi dan itu tidak mudah. Saya berharap Pemda bentuk tim untuk ajari dan dampingi, bukan dibiarkan,” kata Yunus.

Menanggapi aspirasi tersebut, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan seluruh masukan dari massa akan diteruskan kepada pimpinan daerah.

Ia menyebut pembentukan koperasi dapat menjadi salah satu opsi yang dibahas, dengan tetap memperhatikan batasan wilayah dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Mustakim menjelaskan, saat ini terdapat dua pihak di Berau yang sedang menjalani proses terkait legalitas galian C. Tahapan tersebut masih berkaitan dengan Informasi Tata Ruang atau INTARU sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.

Pemkab Berau, kata dia, berupaya memberikan dukungan agar masyarakat yang ingin mengurus perizinan dapat memahami tahapan yang harus dilalui.

Ia menyarankan pemohon terlebih dahulu memastikan kondisi dan status lahan melalui pemetaan serta pengajuan INTARU. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui area yang masih tersedia dan belum memiliki peruntukan tertentu.

“Pertemuan hari ini sudah ada gambaran untuk ke depannya, yaitu kita membuat Tim Pendamping Percepatan,” ujar Mustakim.

Rencana tersebut kemudian diperkuat Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Berau. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Berau, Sofyan Widodo, mengatakan persoalan perizinan MBLB telah menjadi perhatian pihaknya sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut Sofyan, proses perizinan memang memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kondisi itu membuat pendampingan diperlukan agar pelaku usaha dapat mengetahui dokumen dan tahapan yang harus disiapkan.

Ia mengatakan Bagian Hukum akan menginisiasi pembentukan tim melalui surat keputusan. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu proses yang berkaitan dengan pemetaan dan kebutuhan dokumen dalam pengurusan perizinan.

“Kami dari badan hukum inisiatif akan bentuk tim dan buat SK siapa saja yang masuk dalam tim tersebut. Kami akan bertanggung jawab tentang pemetaan untuk membuat peta yang akan dibutuhkan dalam persyaratan,” kata Sofyan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Berau. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan legalitas sesuai aturan.

Dari sisi keamanan, Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono meminta seluruh pihak tetap mengutamakan komunikasi dan mencari jalan keluar yang memiliki dasar hukum jelas.

Menurutnya, aktivitas MBLB berkaitan dengan kebijakan dan perizinan sehingga setiap solusi yang diambil harus tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terus dilakukan sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Mediasi antara massa dan pemerintah daerah akhirnya menghasilkan kesepahaman untuk mencari solusi atas persoalan perizinan galian C di Kabupaten Berau. Salah satu langkah yang mengemuka adalah pembentukan Tim Pendamping Percepatan Pengurusan Perizinan Galian C.

Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami persyaratan, melakukan pemetaan, hingga mendampingi proses pengajuan perizinan.

Para pelaku usaha juga menekankan pentingnya menjaga ketersediaan material lokal untuk mendukung pembangunan di Berau sekaligus mempertahankan mata pencaharian pekerja dan pelaku usaha angkutan material.

Setelah mediasi selesai sekitar pukul 10.45 WITA, massa meninggalkan halaman Kantor Bupati Berau. Mereka kemudian melanjutkan kegiatan dengan konvoi menuju Kilometer 5 Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Persoalan MBLB di Berau kini memasuki tahap pencarian solusi melalui jalur komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Di tengah kebutuhan material untuk pembangunan, kepastian legalitas tetap menjadi bagian penting agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Pemkab Berau

Tinggalkan Komentar