TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Sebuah perusahaan bernama PT Lunto Bioenergi Prima akan melakukan usaha pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser.

Namun sebelum beroperasi, perusahaan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Risma mengatakan sebelum membuat dokumen Amdal, perusahaan tersebut harus melakukan sosialisasi dan konsultasi publik kepada masyarakat setempat.

“Untuk konsultasi publik sudah dilakukan beberapa waktu lalu, Rabu 11 Desember 2019 lalu,” ujar Risma di Tanah Grogot, Jumat (13/12).

Risma menerangkan, dari hasil dari konsultasi publik tersebut amasyarakat menginginkan adanya sosialisasi lebih menyeluruh sehingga masukan dan saran dapat diperoleh dengan baik.

“Masyarakat ingin sosialisasi sampai ke desa-desa sehingga bisa menampung aspirasi dan saran serta masukan kepada perusahaan yang akan beroperasi di wilayah mereka itu,” jelas Risma.

Menurut Risma, tahapan pembuatan dokumen Amdal cukup panjang. Oleh karena itu ia tidak bisa memastikan kapan perusahaan batu bara tersebut dapat beroperasi.

Diketahui, bahwa perusahaan tersebut nantinya akan beroperasi di sekitar 4 desa di Kecamatan Batu Sopang yakni Desa Rantau Buta, Kasungai, Sungai Terik dan Desa Batu Kajang. Rencana kegiatan usaha dilakukan di lahan seluas 2.339,8 hektar.

“Dokumen Amdal yang dibuat harus memerhatikan berbagai aspek dampak lingkungan yang disebabkan keberadaan perusahaan tersebut,” ujar Risma.

Dalam dokumen Amdal, perusahaan harus memerhatikan berbagai dampak dari beroperasinya usaha batu bara. Dampak tersebut meliputi dampak lingkungan, sosial, ekonomi dan aspek lainnya.

“Termasuk bagaimana dari sisi penyerapan tenaga kerjanya. Perusahana harus memerhatikan itu,” pungkas Risma.(Jya)

Share.
Leave A Reply