Aktivasi IKD di Balikpapan Baru 19,34 Persen, Disdukcapil Kejar Target 30 Persen hingga Akhir 2026
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengejar target nasional sebesar 30 persen hingga akhir 2026.
Hingga 23 Agustus 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Balikpapan baru mencapai 19,34 persen. Angka tersebut masih terpaut dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya optimistis capaian aktivasi IKD dapat terus meningkat dan memenuhi target 30 persen pada Desember 2026.
“Sekarang posisinya 19,34 persen, ini belum mencapai target pusat. Target kita adalah 30 persen,” ujar Tirta Dewi, Rabu (26/8/2026).
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil Balikpapan memperkuat strategi pelayanan dengan mendekatkan layanan aktivasi IKD kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelayanan jemput bola serta kolaborasi dengan pemerintah kelurahan dan pengurus RT.
Menurut Tirta, kelurahan yang telah memiliki perangkat untuk melakukan aktivasi IKD diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap perangkat kelurahan ditargetkan mampu membantu sedikitnya 30 warga melakukan aktivasi IKD setiap hari.
“Kita berharap kepada seluruh masyarakat ataupun kelurahan yang sudah memiliki alat untuk aktivasi IKD, minimal 30 orang bisa mereka IKD-kan setiap harinya,” katanya.
Tirta menilai keterlibatan kelurahan dan RT menjadi salah satu kunci percepatan. Sebab, pengurus RT memiliki kedekatan langsung dengan warga sehingga dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi kependudukannya.
Disdukcapil juga telah memberikan akses akun kepada pengurus RT untuk memantau data agregat kependudukan di wilayah masing-masing. Melalui akses tersebut, RT dapat memperoleh informasi terkait kondisi administrasi kependudukan warganya.
Data yang dapat dipantau antara lain penduduk yang lahir, meninggal, pindah maupun datang. Selain itu, pengurus RT juga dapat mengetahui warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik serta masyarakat yang belum memiliki sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.
Dengan sistem tersebut, RT diharapkan tidak hanya menjadi pengurus administrasi di tingkat lingkungan, tetapi juga ikut berperan dalam mendorong warga melengkapi dokumen kependudukan, termasuk melakukan aktivasi IKD.
“Jadi mereka sudah bisa menjadi wajah pantau, melihat dan memantau warganya yang belum memiliki atau mengaktifkan IKD,” jelas Tirta.
Ia menegaskan, mengejar target aktivasi IKD bukan semata-mata menjadi tugas Disdukcapil. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah kelurahan hingga pengurus RT.
Karena itu, Disdukcapil Balikpapan terus mendorong kolaborasi di tingkat lingkungan agar proses aktivasi dapat menjangkau lebih banyak warga sebelum batas waktu pencapaian target pada akhir tahun.
“Disdukcapil juga tidak bisa mencapai ini semua kalau tidak ada kerja sama yang baik antara masyarakat, pihak kelurahan dan Pak RT maupun Bu RT,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
