5 SPBU Ditambah untuk Pecah Antrean Pertalite di Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, sekaligus menata waktu pelayanan agar distribusi BBM bersubsidi lebih merata.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat koordinasi dan masukan masyarakat terkait persoalan antrean BBM bersubsidi.
“Ini sebenarnya adalah hasil rapat koordinasi mengatasi antrean BBM per subsidi di Kota Balikpapan,” kata Bagus dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, pembahasan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah komunitas dan perwakilan masyarakat.
Dalam surat edaran itu, salah satu pengaturan diterapkan di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.
Pengaturan serupa diterapkan di SPBU 61.761.02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00-22.00 Wita, sementara kendaraan roda empat mendapat pelayanan pukul 22.00-06.00 Wita.
Khusus kendaraan roda empat yang akan mengisi Pertalite di dua SPBU tersebut, pengendara tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, SPBU 64.761.17 di kawasan Gunung Bakaran tidak melayani kendaraan roda dua dan dikhususkan bagi kendaraan roda empat dengan waktu pelayanan pukul 08.00-22.00 Wita.
Lima SPBU tambahan
Untuk mengurangi kepadatan antrean kendaraan roda dua, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan tambahan titik penyaluran Pertalite.
Lima SPBU yang direncanakan melayani Pertalite khusus kendaraan roda dua yakni SPBU 64.761.24 di kawasan Batu Ampar, SPBU 64.761.18 di Batakan, SPBU 63.761.01 di Grand City, SPBU 64.761.09 di kawasan Gunung Bahagia, serta SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur.
Bagus mengatakan, operasional kelima SPBU tersebut akan dilakukan setelah adanya penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera.
“Ini ada penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite, khusus untuk roda dua,” ujarnya.
Menurut dia, penambahan titik pelayanan itu diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU yang selama ini menjadi pusat antrean.
Aturan pengisian Biosolar
Surat edaran tersebut juga mengatur penyaluran Biosolar di SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15.
Di SPBU Kilometer 13, pelayanan berlangsung selama 24 jam dan diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.
Pengisian ulang juga dibatasi dalam periode 48 jam. Selain itu, diterapkan aturan nomor polisi berdasarkan tanggal, yakni kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan angka terakhir genap mengisi pada tanggal genap.
Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Kilometer 15, tetapi khusus kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.
Pertamina: Antrean Dipecah ke Sejumlah Titik
Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri mengatakan, penambahan SPBU untuk Pertalite merupakan bagian dari strategi memecah konsentrasi antrean.
Ia menjelaskan, selama ini sejumlah SPBU menjadi titik penumpukan karena melayani masyarakat dari wilayah yang lebih luas.
“Intinya kita menyalurkannya dipecah. Tujuannya memecah antrean dari titik-titik yang agak padat,” kata Aulia.
Menurut dia, pola tersebut akan diterapkan di sejumlah kawasan yang selama ini memiliki antrean kendaraan roda dua cukup panjang.
Di Balikpapan Timur, misalnya, antrean kendaraan roda dua selama ini banyak terkonsentrasi di SPBU Sepinggan dan sekitarnya. Penambahan titik pelayanan di Batakan diharapkan dapat mengurangi beban antrean tersebut.
Hal serupa dilakukan di kawasan Karang Anyar dan Kebun Sayur. Sementara untuk wilayah Balikpapan Utara dan Selatan, titik pelayanan baru di Grand City dan Gunung Bahagia juga diarahkan untuk membagi konsentrasi antrean.
“Di Karang Anyar antrean motornya luar biasa. Kita pecah juga, nanti ada di Kebun Sayur,” ujarnya.
Aulia menegaskan, Pertamina berfokus memastikan penyaluran BBM berlangsung di dalam area SPBU. Adapun persoalan kemacetan di jalan akibat antrean kendaraan berada di luar kewenangan Pertamina.
“Kalau masalah macet atau tidak, Pertamina tidak bisa menjawab. Yang kita lakukan adalah menyalurkan di dalam SPBU,” katanya.
Dengan pengaturan jam pelayanan, pembatasan jenis kendaraan, sistem pelat nomor, serta penambahan titik penyaluran, pemerintah berharap distribusi BBM bersubsidi di Balikpapan dapat lebih tertib dan antrean kendaraan tidak lagi terkonsentrasi di sejumlah SPBU. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
