TPS Pasar Sepinggan Dibangun 90 Hari, Pemkot Balikpapan Siapkan 119 Petak untuk Pedagang Terdampak Kebakaran
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang yang terdampak kebakaran Pasar Sepinggan. Pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu 90 hari kalender agar aktivitas perdagangan dapat kembali berjalan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, tahap awal pembangunan saat ini difokuskan pada penataan lahan serta konsolidasi data pedagang yang akan menempati TPS.
“Penataan lahan dan konsolidasi data sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan. Tahapannya mulai tanggal 15 Agustus, dengan masa pekerjaan selama tiga bulan atau 90 hari kalender,” kata Haemusri, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan kontrak pekerjaan, pembangunan dan perbaikan TPS berlangsung sejak 15 Agustus hingga 14 November 2026.
Dari total 250 petak yang terdampak kebakaran, pemerintah menyiapkan 119 petak untuk pedagang. Sebanyak 97 petak akan dibangun baru, sementara 22 petak lainnya merupakan perbaikan bangunan utama yang masih dapat dimanfaatkan.
Haemusri menegaskan, pembangunan TPS tidak hanya menyangkut penyediaan tempat berjualan. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung agar kawasan tersebut dapat digunakan dengan layak.
“Ada tiga aspek dalam rencana pembangunan. Pertama TPS, kedua drainase, kemudian yang ketiga terkait perbaikan jalan. Kita tidak bisa hanya membangun fisik TPS tanpa sarana, prasarana, dan utilitas yang ada di sana,” ujarnya.
Untuk pembangunan TPS beserta penyempurnaan fasilitas pendukung, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.
Di tengah keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah berupaya agar TPS tersebut tidak hanya menjadi solusi sementara dalam waktu singkat.
Fasilitas yang dibangun ditargetkan dapat dimanfaatkan pedagang hingga lima tahun.
Namun, Haemusri menjelaskan bahwa tidak seluruh pedagang yang terdampak kebakaran otomatis memperoleh petak TPS.
Dinas Perdagangan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pedagang harus memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta telah menyelesaikan kewajiban retribusi dan tidak memiliki tunggakan.
“Kalau ada tunggakan-tunggakan, diselesaikan supaya mereka juga bisa mendapatkan petak. Tiga hal ini sudah menjadi komitmen kita untuk ditaati seluruh pedagang,” tegas Haemusri.
Ia memastikan area bekas kebakaran telah dibersihkan dan siap memasuki tahapan pembangunan.
Pemkot Balikpapan berharap pembangunan TPS dapat menjadi solusi bagi pedagang selama proses pemulihan Pasar Sepinggan.
Selain menyediakan tempat berjualan, pembangunan fasilitas pendukung seperti drainase dan akses jalan diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih layak sehingga roda perekonomian pedagang kembali bergerak. (HP/Adv Kominfo Balikpapan Kalimantan).
BACA JUGA
