Arthasasta Santoso Pengacara Tersangka Lily Tomasa Ajukan Praperadilan, Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan Perkara PT ARA
“Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian bahwa suatu perkara berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa proses sah, adil, dan sesuai dengan due process of law”
JAKARTA, Gerbangkaltim.com — Kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa, SH, M.Kn. mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Artahsasta Prasetyo Santoso, SH, selaku pengacara Lily Masita Tomasa, permohonan praperadilan tersebut disampaikan pada pukul 13.30 WIB sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka.
” Langkah ini menjadi respon kuasa hukum terhadap pemberitaan sebelumnya, mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA),” tegas Artahsastra Santoso, Kamis (13/8/2026) di Jakarta.
Menurut Artahsastra Santoso, proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan. ”Tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, bukti-bukti yang tersedia, serta memberikan hak-hak kepada tersangka,” paparnya lagi.
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan
Selain mengajukan praperadilan, Artahsastra Santoso juga menyoroti proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Menurut Artahsastra Santoso, informasi yang diperolehnya, hingga Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut belum dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
Kondisi tersebut menjadi penting mengingat pada hari yang sama kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh,” ujar kuasa hukum Lily Masita Tomasa.
Minta Kejari Ternate Berikan Kepastian Hukum
Dalam konteks tersebut, Artahsastra Santoso SH, berharap Kejaksaan Negeri Ternate dapat mempertimbangkan untuk menunda proses pelimpahan dan penerimaan perkara sampai terdapat kepastian mengenai proses praperadilan yang telah dilaksanakan.
Kuasa hukum secara khusus berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, SH, MH, dapat memberikan ruang bagi proses hukum tersebut untuk berjalan terlebih dahulu.
“Harapan kami, Kejaksaan Negeri Ternate, khususnya Bapak Kajari Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, SH, MH, dapat menunda proses pelimpahan perkara ini demi memenuhi hak-hak para tersangka dan memberikan kepastian hukum. Kami tidak bermaksud mengintervensi otoritas penegak hukum, namun kami meminta agar seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” lanjut Artahsastra Santoso SH.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat permasalahan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses penyidikan.
Tanggapan atas Bantahan Bareskrim
Menanggapi pemberitaan mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan IPW terkait dugaan adanya “mafia hukum” dalam penanganan perkara PT ARA, kuasa hukum menyatakan bahwa tetap menghormati setiap penjelasan yang disampaikan oleh Bareskrim Polri.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, bantahan atau klarifikasi institusional tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini menyebabkan persetujuan pihak tersangka.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar narasi atau pemberitaan. Ada tindakan-tindakan konkret dalam proses penyidikan yang menurut kami perlu diuji secara hukum. Oleh karena itu, kami memilih menggunakan mekanisme praperadilan. Biarkan pengadilan yang menguji apakah proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau tidak,” tegas Artahsastra Santoso lagi.
Dalam hal ini Artahsastra Santoso selaku kuasa hukum juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini yang mendahului proses peradilan. “Justru karena itu, seluruh persetujuan hukum tersebut dilakukan melalui mekanisme yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya lagi.
“Posisi kami jelas. Kami menghormati proses penegakan hukum, tetapi penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kepastian bahwa suatu perkara berjalan, tetapi juga harus memastikan bahwa proses sah, adil, dan sesuai dengan due process of law,” ujar Artahsastra Santoso lagi.
Dengan diajukannya permohonan praperadilan tersebut, kuasa hukum berharap proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas tindakan penyidik yang menjadi objek keberatan.
“Pada akhirnya, kami menyerahkan kepada pengadilan untuk menilai dan menguji seluruh permasalahan tersebut. Kami hanya meminta agar hak-hak para tersangka dihormati dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tutup Artahsasta Prasetyo Santoso, SH (geka)
BACA JUGA
