KPPU Sidangkan Dugaan Persekongkolan Revitalisasi Pasar Ciparay Senilai Rp65,48 Miliar

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis (24/9/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan dalam proses pemilihan mitra Bangun Guna Serah (BGS) untuk revitalisasi Pasar Desa Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Perkara tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar dengan nilai investasi mencapai Rp65,48 miliar.

KPPU menduga proses pemilihan mitra melalui mekanisme beauty contest tersebut tidak berlangsung dalam persaingan yang sebenarnya.

Sidang perdana digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan itu, Investigator KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus menyerahkan alat bukti yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Sidang dipimpin Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi Pengganti bersama Anggota Majelis Komisi Aru Armando.

Dalam perkara ini, KPPU menetapkan empat pihak sebagai terlapor. Mereka adalah PT Pradasa sebagai Terlapor I, PT Rajo Rekayasa Konstruksi sebagai Terlapor II, PT Inti Karunia Alam sebagai Terlapor III, serta Panitia Beauty Contest sebagai Terlapor IV.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator, PT Pradasa yang ditetapkan sebagai pemenang beauty contest diduga memperoleh penetapan tersebut melalui persekongkolan dengan peserta lain dan Panitia Beauty Contest.

“PT Pradasa yang ditetapkan sebagai pemenang beauty contest memperoleh penetapan tersebut melalui persekongkolan dengan peserta lain serta Panitia Beauty Contest yang diduga memfasilitasi proses tersebut,” demikian salah satu pokok dugaan yang disampaikan dalam LDP.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Seluruh dalil dan alat bukti masih akan diuji dalam rangkaian persidangan melalui pemeriksaan fakta, dokumen, serta keterangan para pihak.

Diduga Ada Persaingan Semu

Dalam persidangan perdana, Investigator KPPU mengungkap sejumlah indikasi yang menjadi dasar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan mitra revitalisasi Pasar Desa Ciparay.

Salah satunya adalah proses pengumuman pemilihan mitra yang dinilai terbatas. Kondisi tersebut diduga berpengaruh terhadap tingkat persaingan dalam proses pemilihan.

KPPU juga menemukan indikasi adanya persaingan semu di antara peserta beauty contest. Selain itu, terdapat dugaan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai pemenang belum memenuhi persyaratan pengalaman sebagaimana ditentukan dalam proses pemilihan.

Seluruh indikasi tersebut masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Setelah pembacaan LDP, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang diajukan Investigator. Para terlapor juga diberikan kesempatan untuk memeriksa alat bukti tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memastikan setiap pihak memperoleh kesempatan yang adil dalam menyampaikan tanggapan dan pembelaannya.

Sidang perkara dugaan persekongkolan dalam beauty contest revitalisasi Pasar Desa Ciparay akan kembali digelar pada Kamis (1/10/2026).

Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan tanggapan para terlapor terhadap LDP yang telah dibacakan Investigator KPPU.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai, Majelis Komisi akan menilai fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Tinggalkan Komentar