Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Mansurni Abadi Usai Sidang Pledoi
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mansurni Abadi setelah agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (23/9/2026).
Sidang perkara Nomor 283/PID.B/2026/PN JKT.PST tersebut berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB dengan satu kali skors.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dengan sejumlah syarat yang ditetapkan dalam persidangan.
Mansurni tampak haru setelah mendengar penetapan tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
Penasihat hukum menilai penangguhan penahanan tersebut menjadi perkembangan positif bagi terdakwa yang kini memasuki tahap akhir persidangan menjelang pembacaan putusan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Mansurni membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Mansurni dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena dinilai memenuhi unsur Pasal 246 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dalam pledoi yang berjudul “Seruan untuk Menyampaikan Aspirasi, Bukanlah Hasutan untuk Bertindak Keji”, penasihat hukum membantah bahwa terdakwa menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan.
Penasihat hukum menyatakan aktivitas Mansurni terbatas pada seruan aksi damai melalui grup komunitas WhatsApp dengan tujuan mendorong literasi politik dan penyampaian aspirasi.
Menurut penasihat hukum, seruan pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi yang dinilai tidak adil, bukan ajakan untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan.
Penasihat hukum juga menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya pesan dari terdakwa yang menghasut seseorang untuk melakukan kekerasan atau membenarkan tindakan kekerasan.
Sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan, menurut penasihat hukum, menyatakan mereka mengikuti demonstrasi atas kemauan sendiri dan tidak terpengaruh oleh narasi yang disampaikan terdakwa.
Terkait adanya anggota grup yang kemudian diketahui melakukan percobaan pembuatan bom molotov, penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan narasi yang disampaikan Mansurni.
Penasihat hukum juga menyatakan terdakwa tidak pernah terlibat dalam perencanaan maupun pendanaan pembuatan bom molotov.
Hal tersebut, menurut mereka, turut diperkuat keterangan saksi dari pihak bank dan bukti rekening koran yang diajukan JPU. Saksi Gerry Gesta Abdullah disebut mengakui bahwa pembuatan bom molotov menggunakan uang pribadinya.

Seruan Disebut Disampaikan di Grup Tertutup
Dalam pledoinya, penasihat hukum juga menyoroti penyampaian pesan terdakwa yang disebut hanya dilakukan melalui grup komunitas WhatsApp yang bersifat tertutup.
Pesan tersebut, menurut penasihat hukum, tidak pernah disebarluaskan secara masif melalui media sosial.
Penasihat hukum menyebut akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang diajukan sebagai barang bukti oleh JPU juga tidak menunjukkan adanya unggahan yang berkaitan dengan pesan-pesan terdakwa dalam grup WhatsApp tersebut.
Keterkaitan Mansurni dengan perkara ini, menurut penasihat hukum, baru muncul setelah penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan pesan tersebut pada telepon genggam salah satu admin grup, yakni saksi Khariq Anhar.
Atas dasar itu, penasihat hukum menilai tuntutan JPU terhadap Mansurni tidak proporsional dan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Penasihat hukum juga mempersoalkan masuknya kronologi perkara lain yang melibatkan Abdul Ghofar Dwi Prawira, Reyhan Aryaputra Purnomo, dan Gerry Gesta Abdullah dalam uraian tuntutan terhadap Mansurni.
Menurut penasihat hukum, tidak terbukti adanya keterlibatan Mansurni dalam perkara tersebut sebagai pihak yang menggerakkan atau menghasut para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Penasihat hukum menegaskan bahwa Mansurni pada dasarnya hanya menyampaikan kritik terhadap kondisi negara dan mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi secara damai.
Mereka menyatakan terdakwa tidak pernah menghasut peserta aksi untuk melakukan kekerasan, menyerang aparat, merusak fasilitas umum, maupun membakar ban.
Penasihat hukum juga berpendapat tidak terdapat hubungan kausalitas antara narasi Mansurni dengan kekerasan yang terjadi di lapangan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025.
Menurut mereka, kerusuhan yang terjadi merupakan dinamika di lapangan, termasuk bertambahnya massa dari kalangan pelajar dan adanya tindakan pelemparan barang kepada aparat yang kemudian direspons dengan penggunaan gas air mata dan water cannon.
Perkara tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan sebelum majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Mansurni Abadi. (geka)
BACA JUGA
