PASER, Gerbangkaltim.com– Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2023, Polsek Muara Samu telah berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian kartu jenis kiu kiu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Minggu (26/03/2022).

Dasar Laporan Polisi : LP/ A / 01 / III /2023 / SPKT / POLSEK MUARA SAMU / POLRES PASER / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Maret 2023, Polsek Muara Samu yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Hasanuddin, S.H., telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial LL (45), AL (37), RNB (31), FF (33), SB (31) dan TR (32) warga Desa Suweto Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yaitu 1 Kotak kartu domino dan uang sebesar Rp. 820.000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah ).

“Pada hari ini, minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 00.30 Wita personil Polsek Muara Samu melaksanakan giat Ops Pekat Mahakam 2023 dan menurut informasi dari warga bahwa di RT. 03 tepatnya dirumah Sdra. Y sering melaksanakan kegiatan Perjudian mendengar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Muara Samu langsung mendatangi TKP,” ungkap IPTU Hasanuddin.

“Sesampai di TKP ditemukan 6 orang Pelaku sedang asik bermain Kartu jenis Kiu kiu, atas kejadian tersebut ke 6 orang pelaku dan barang bukti berupa 1 kotak kartu domino dan uang sebesar Rp. 820.000,- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah ) dibawa dan diamankan ke polsek untuk proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional (*/GK)

Share.
Leave A Reply