Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin meminta ASN tetap menjalankan profesionalisme sebagai ASN di tengah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Mudah-mudahan teman-teman ASN yang memang ada nyaleg tetap bisa membedakan antara profesionalisme dia sebagai ASN. Dia (ASN) stop pada saat pendaftaran saja, setelah itu dia kembali bekerja sebagai ASN,” tuturnya, Selasa (23/5/2023).

Muhaimin menambahkan, selama belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka hal tersebut masih sesuai aturan. Dan selain itu, terdapat mekanisme pengunduran diri yang bisa dilakukan ketika sudah ada penetapan DCT.

“Saat ini kan masi belum ditetapkan, nanti kalau sudah penetapan kan baru bisa mengundurkan diri. Dan jika ada pelanggarannya, kan ada ada Bawaslu, KIPP, ada juga masyarakat yang bisa mengetahui apakah pada saat yang bersangkutan sebagai ASN terlibat dalam kegiatan-kegiatan kepartaian atau tidak,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Balikpapan juga meminta ASN foikus untuk menjaga asas netralitas.

“Sampai dengan penetapan caleg itu, apakah yang bersangkutan itu masih tetap netral atau tidak. Nah itu yang sekarang menjadi perhatian kami, agar yang bersangkutan tetap fokus sebagai ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan, Agustan membenarkan adanya laporan KIPP Balikpapan, Kalimantan Timur. Dimana ada ASN yang diduga mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

“Kemarin KIPP ada melaporkan ke Bawaslu, tapi karena laporannya disampaikan di luar jam kerja. Maka sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022, sehingga baru kami proses terkait laporan tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut, maka pihaknya akan melakukan kajian terkait terpenuhinya syarat formil dan materil, serta unsur kebutuhan pelanggarannya.

“Ini kami masih melakukan kajian, karena kami diberi waktu selama dua hari sejak laporan itu diterima. Nanti kami akan berikan informasi lanjut lagi tentang sejauh mana laporan ini,” terangnya.

Dalam laporan tersebut terdapat tiga pelanggaran yakni pidana Pemilu, kode etik yang lebih pada penyelenggaranya dan administrasi atau pelanggaran Undang-undang lainnya.

Share.
Leave A Reply