Ayah di Samarinda Diduga Rudapaksa Anak Selama Enam Tahun

Samarinda
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Samarinda terungkap setelah korban berani bercerita kepada keluarga dan mendapat pendampingan.

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Samarinda, Kalimantan Timur, terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga.

Korban disebut mengalami dugaan kekerasan seksual sejak berusia sekitar 8 tahun hingga memasuki usia 14 tahun. Bahkan, menurut pendamping korban, dugaan perbuatan tersebut masih terjadi ketika korban mendekati usia 15 tahun.

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk mendapatkan pendampingan. Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, laporan diterima pada Selasa (28/7/2026) malam.

Menurut Rina, korban selama ini memilih diam karena berada dalam situasi yang membuatnya takut untuk melawan maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh korban telah berlangsung sejak korban masih berusia 8 tahun hingga kini menginjak usia 14 tahun,” kata Rina, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua untuk membuat korban berada dalam tekanan dan ketakutan.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban merasa tidak sanggup lagi menanggung beban yang dialaminya selama bertahun-tahun. Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada tantenya, yang selanjutnya menyampaikan informasi tersebut kepada ibu korban.

Keluarga kemudian meminta pendampingan TRC PPA Kaltim. Situasi sempat memanas setelah keluarga mengetahui dugaan perbuatan tersebut. Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, tim pendamping bersama keluarga membawa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda.

Rina mengatakan, saat pendamping tiba di lokasi, ibu korban disebut mengalami syok. Sementara korban berada dalam kondisi ketakutan dan terus memeluk ibunya.

Perkara tersebut kini telah ditangani kepolisian. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban.

Untuk pemulihan kondisi psikologis, korban dan ibunya akan mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda.

Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keberanian keluarga dan lingkungan terdekat dalam merespons dugaan kekerasan terhadap anak. Pendampingan yang tepat diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap proses hukum tanpa menghadapi tekanan tambahan.

Sumber: TRC PPA Kalimantan Timur.

Tinggalkan Komentar