Balap Liar di Balikpapan Kian Meresahkan, Polisi Sita Motor Pelaku dan Ancam Sanksi Berat

Polresta Balikpapan
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi balap liar yang masih marak terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Balikpapan. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas dan berpotensi memicu pelanggaran lainnya.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Muhammad Dahlan Jauhari mengatakan penindakan terhadap balap liar menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat, kata dia, akan segera ditindaklanjuti.

“Penanganan balap liar menjadi atensi kami. Kamis lalu tim khusus yang dipimpin langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan lima kendaraan. Minimal satu bulan kendaraan itu tidak akan kami keluarkan,” kata Jauhari di Polresta Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, para pelaku yang terjaring rata-rata sudah berusia dewasa dan memiliki pekerjaan. Namun kondisi tersebut tidak mengurangi ketegasan aparat dalam melakukan penindakan.

Jauhari menjelaskan, aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran lain.

“Dari balap liar ini biasanya merembet ke pelanggaran yang lain. Ada penggunaan knalpot brong, kemungkinan tidak memiliki SIM, surat kendaraan tidak lengkap, bahkan bisa saja ada unsur perjudian di dalamnya,” ujarnya.

Ironisnya, sejumlah aksi balap liar justru ditemukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Padahal kawasan tersebut seharusnya menjadi contoh kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan berkendara.

“Itu wilayah KTL yang seharusnya dipatuhi aturannya, tetapi justru dipakai untuk kebut-kebutan,” katanya.

Jauhari menegaskan para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan apabila terbukti mengganggu fungsi jalan.

“Kalau sampai melanggar ketentuan itu, ancamannya tidak main-main. Dendanya bisa mencapai Rp1,5 miliar dan pidana penjara sampai 18 bulan,” tegasnya.

Untuk mencegah aksi serupa, Polresta Balikpapan terus mengintensifkan patroli rutin dan pengawasan melalui tim khusus. Pemantauan juga dilakukan melalui media sosial serta dukungan kamera pengawas dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik.
Meski demikian, polisi mengakui para pelaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

“Waktu kami lakukan razia di Kampung Baru, mereka berpindah ke Balikpapan Baru. Setelah itu bergeser lagi ke kawasan Lapangan Merdeka dan Sepinggan,” ujar Jauhari.

Ia menilai upaya pemberantasan balap liar tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dan peran keluarga diperlukan agar generasi muda tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan keselamatan.

“Saya berharap ini menjadi edukasi bagi kita semua. Mari menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” kata Jauhari.

Tinggalkan Komentar