Balikpapan Dorong Kurasi UMKM, 460 Pelaku Usaha Telah Didampingi Sejak 2023
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus memperkuat program kurasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM. Hingga 2026, tercatat sekitar 460 UMKM telah mengikuti program tersebut sejak pertama kali diluncurkan pada 2023.
Hal itu disampaikan Kepala DKUMKMP Balikpapan, Heruressandy Setya Kusuma, saat membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM 2026 di halaman kantor DKUMKMP Balikpapan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Heruressandy, program kurasi menjadi salah satu strategi utama pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku UMKM di tengah jumlah pelaku usaha yang terus bertambah.
“UMKM di Balikpapan saat ini jumlahnya sekitar 98 ribu. Namun yang mendaftarkan diri untuk dikurasi dan didampingi baru sekitar 460-an sejak 2023 hingga 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kurasi UMKM tidak sekadar pendataan, melainkan proses seleksi dan pembinaan agar produk yang dihasilkan memenuhi standar pasar, baik dari segi kualitas, legalitas, hingga pemasaran. Melalui festival ini, pihaknya menargetkan jumlah UMKM yang ikut kurasi akan terus bertambah hingga akhir April 2026.
“Kami berupaya menambah jumlah pelaku UMKM yang mengikuti kurasi dan pendampingan melalui berbagai layanan yang kami hadirkan di kegiatan ini,” katanya.
Festival yang berlangsung selama enam hari ini digelar secara bergilir di beberapa wilayah, dimulai dari Balikpapan Selatan, kemudian dilanjutkan ke Balikpapan Timur, hingga berakhir di Balikpapan Barat. Pola pelaksanaannya dibuat berselang setiap dua hari untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Heruressandy menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk “jemput bola” pemerintah untuk memudahkan UMKM mengakses berbagai layanan dalam satu tempat. Layanan tersebut meliputi kurasi produk, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI), hingga perizinan usaha.
“Kalau mengurus sendiri-sendiri tentu membutuhkan waktu dan tenaga. Karena itu kami kumpulkan semua layanan di sini agar pelaku UMKM lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berdasarkan regulasi yang berlaku, batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut adalah 17 Oktober mendatang.
“Ini kesempatan terakhir bagi UMKM untuk mengurus sertifikat halal produknya agar tetap bisa beredar,” tegasnya.
Selain itu, festival ini juga menghadirkan layanan dari berbagai instansi, termasuk perbankan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga lembaga terkait keamanan pangan dan perizinan industri. Heruressandy berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkuat legalitas dan perlindungan usaha mereka.
“Kami ingin UMKM tidak hanya berkembang dari sisi jumlah, tetapi juga kualitas. Dengan kurasi, produk mereka bisa lebih siap masuk pasar yang lebih luas, termasuk e-katalog pemerintah,” ujarnya.
Melalui penguatan kurasi dan pendampingan, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan UMKM lokal mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Pelaku
Sementara salah satu pelaku UMKM, Mawar, pemilik usaha “Jajanan Kekinian Balikpapan”, mengungkapkan bahwa pengurusan PIRT menjadi langkah strategis untuk mengembangkan usahanya ke depan.
“Saya sebenarnya sudah punya NIB sejak tiga tahun lalu dan sertifikat halal dari tahun lalu. Tapi untuk PIRT ini memang baru mau saya urus karena rencananya ke depan ingin jual kue kering yang bisa dititipkan ke minimarket,” ujar Mawar.
Ia menjelaskan, selama ini produk yang dijualnya berupa makanan yang tidak tahan lama, sehingga belum membutuhkan PIRT. Namun, seiring rencana pengembangan usaha ke produk kue kering, izin tersebut menjadi penting.
“Kalau yang sekarang saya jual itu tidak tahan lama, jadi cukup NIB dan halal. Tapi kalau kue kering kan masa simpannya lebih panjang, jadi perlu PIRT supaya bisa masuk ke pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Mawar juga menambahkan bahwa proses pengurusan perizinan sebelumnya relatif lancar. Ia mendapatkan informasi dari rekan sesama pelaku usaha dan berinisiatif mengurusnya secara mandiri.
“Kalau NIB dan halal alhamdulillah lancar dan cukup cepat. Saya juga dibantu teman yang kasih informasi, tapi kita tetap harus aktif. Tidak bisa hanya diam saja di rumah,” katanya.
Selain PIRT, Mawar mengaku memiliki rencana untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi usahanya. Namun untuk saat ini, ia memilih fokus menyelesaikan pengurusan PIRT terlebih dahulu.
“Ke depan ada rencana urus HAKI, tapi sekarang fokus ke PIRT dulu,” tambahnya.
Pengurusan PIRT menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku UMKM di sektor pangan, terutama untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang kerja sama dengan ritel modern. Dengan legalitas yang lengkap, produk UMKM diharapkan mampu bersaing lebih luas di pasar. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
