Barantin Gagalkan Peredaran Hampir 76 Ribu Benih Sawit Ilegal, Potensi Kerugian Petani Capai Rp42 Miliar per Tahun Menulis
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya peredaran 75.992 butir benih kelapa sawit ilegal yang diduga dipasarkan melalui sejumlah lokapasar (marketplace). Benih tanpa jaminan mutu tersebut diperkirakan mampu ditanam di lahan seluas sekitar 500 hektare dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp42 miliar setiap tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah melindungi petani sekaligus menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit nasional dari peredaran benih palsu maupun ancaman organisme pengganggu tumbuhan.
“Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas,” ujar Karding dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Karantina Lampung melakukan pengawasan intensif di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II selama periode 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam kurun waktu itu, petugas menahan 170 paket yang berisi total 75.992 butir benih kelapa sawit.
Kepala Karantina Lampung, Kostan Nababan menjelaskan, seluruh paket diamankan karena tidak memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa. Selain tidak dilengkapi dokumen karantina, petugas juga menemukan indikasi pemalsuan dokumen dan label benih.
“Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan maupun sertifikat yang digunakan. Setelah dilakukan verifikasi bersama lembaga terkait, dipastikan benih maupun dokumen yang menyertainya tidak asli,” kata Kostan.
Ia menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan benih tersebut dipasarkan secara daring dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Para pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, mulai dari identitas pengirim palsu, penyamaran isi paket hingga perpindahan lokasi pengiriman.
Menurut Karding, penggunaan benih sawit ilegal memiliki risiko yang sangat besar karena mutu genetiknya tidak dapat dipastikan. Dampaknya baru akan dirasakan petani setelah tanaman memasuki usia produktif sekitar tiga hingga empat tahun.
“Tanaman dapat tumbuh, tetapi produktivitasnya rendah bahkan berpotensi tidak menghasilkan buah. Kerugian seperti ini baru disadari ketika petani sudah mengeluarkan biaya perawatan yang tidak sedikit,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, apabila seluruh benih tersebut ditanam, potensi kerugian ekonomi diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar setiap bulan atau sekitar Rp42 miliar dalam setahun.
Untuk memastikan keaslian benih, Karantina Lampung bekerja sama dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), PT Bina Sawit Makmur, PT Dami Mas Sejahtera, serta Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Provinsi Lampung. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa benih beserta dokumen yang digunakan merupakan produk tidak asli.
Penyelidikan juga melibatkan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung. Dari hasil penelusuran sementara, sejumlah akun penjual di berbagai lokapasar diduga saling terhubung dan mengarah pada satu jaringan distribusi benih ilegal.
Tim gabungan kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rantai distribusi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama. Sejak 10 April 2026, petugas tidak lagi menemukan pengiriman benih sawit ilegal melalui jalur yang sama. Meski demikian, proses penyelidikan terhadap jaringan pelaku masih terus berlangsung.
Naskah ini disusun dengan gaya berita harian nasional: fokus pada fakta utama di awal, diikuti kronologi, dampak, kutipan narasumber, serta perkembangan penyelidikan sehingga lebih berbeda dari rilis asli namun tetap akurat.
BACA JUGA
