Bareskrim Asistensi Karhutla, 3 Kasus di Kaltim Naik Sidik
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Karhutla Kaltim menjadi perhatian penegak hukum setelah Tim Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi. Dalam gelar perkara yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Kaltim dan jajaran Polres, tiga perkara di Berau, Kutai Timur, dan Paser disepakati naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Asistensi sekaligus gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Senin (14/9/2026), mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA. Jajaran Polres yang menangani perkara mengikuti kegiatan melalui konferensi video.
Tim Bareskrim Polri yang memberikan asistensi dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H. Turut terlibat Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si., beserta jajaran penyidik.
Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus dan personel terkait. Sementara Polres Berau, Kutai Timur, dan Paser masing-masing diwakili Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bareskrim memberikan arahan mengenai penanganan perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan evaluasi terhadap tiga laporan informasi yang sedang ditangani masing-masing satuan kewilayahan.
Tiga perkara yang dibahas yakni Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.
Setelah masing-masing perkara dipaparkan dan dibahas, gelar perkara menyepakati peningkatan status ketiga penanganan tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada tahap selanjutnya, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran ketentuan pidana lingkungan hidup yang disebut dalam perkara, termasuk Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut mengatur antara lain ketentuan pidana lingkungan hidup dan pertanggungjawaban terkait tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup badan usaha.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan asistensi Bareskrim merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara karhutla, khususnya kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Menurut Tedy, penanganan karhutla dilakukan melalui rangkaian pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang masuk proses hukum, penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan status perkara bukan merupakan putusan mengenai kesalahan pihak tertentu. Proses hukum tetap berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polda Kaltim juga menyatakan sinergi dengan Bareskrim Polri dan jajaran kewilayahan akan terus diperkuat agar penanganan perkara karhutla dapat dilakukan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan masuknya tiga perkara ke tahap penyidikan, proses berikutnya akan berfokus pada pendalaman alat bukti serta konstruksi perkara masing-masing. Hasil penyidikan nantinya menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
