Baru 7 dari 18 SPPG di Balikpapan Laporkan Pengelolaan Limbah, DLH Soroti Kepatuhan Pelaku MBG
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 7 dari total 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Balikpapan yang tercatat telah melaporkan pengelolaan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rendahnya tingkat kepatuhan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah di tengah berjalannya program pemenuhan gizi tersebut.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djaya Leksana mengatakan, sebagian besar dapur SPPG yang sudah beroperasi belum melakukan koordinasi terkait kewajiban pengelolaan lingkungan sejak awal kegiatan berjalan.
“Dari 18 SPPG yang ada, baru tujuh yang mengajukan permohonan. Sisanya belum ada komunikasi sama sekali sejak awal beroperasi,” ujar Sudirman, Selasa (14/4/2026).
Menurut dia, setiap pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan limbah cair. Meski dapur SPPG masuk kategori usaha skala kecil dan mendapat kemudahan perizinan, kewajiban tersebut tidak dapat diabaikan.
Seluruh SPPG di Balikpapan diketahui memiliki luas di bawah satu hektare, sehingga cukup menggunakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tanpa harus melalui proses kajian yang lebih kompleks seperti UKL-UPL atau AMDAL.
Namun demikian, Sudirman menegaskan bahwa keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tetap menjadi komponen utama yang wajib dipenuhi oleh setiap dapur SPPG.
“IPAL ini berfungsi menyaring limbah, termasuk memisahkan minyak dan sisa makanan. Air yang dibuang ke saluran harus dalam kondisi relatif bersih agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Dari tujuh SPPG yang telah mengajukan permohonan, sebagian sudah menjalani verifikasi lapangan oleh DLH. Beberapa di antaranya juga telah menerima surat keterangan teknis beserta arahan perbaikan sistem pengelolaan limbah.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun SPPG yang dinyatakan sepenuhnya memenuhi standar pengelolaan IPAL.
DLH menilai sebagian pelaku usaha baru mengambil langkah setelah mendapatkan teguran, bahkan ada yang menghentikan sementara operasionalnya.
“Seharusnya sejak awal mereka melapor seperti usaha lainnya. Jangan menunggu ada masalah baru bertindak,” tegas Sudirman.
DLH Kota Balikpapan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha segera memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan agar program MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak pencemaran. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
