Nunukan, Gerbang Kaltim.com – Beralasan ingin membeli ayam, oknum Ketua RW, di salah satu kelurahan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), nekat menggerayangi bagian tubuh sensitif istri tetangganya sendiri.

Tidak ingin diperlakukan tidak senonoh, perempuan belum setengah baya itu menceritakan kasusnya kepada orang terdekatnya. Kemudian dilaporkan ke pihak berwajib setempat.

Kejadian tidak pantas itu dilakoprkan ke Polres Nunukan. Menurut Kasat Reskrim Polres Nunukan  AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, sesungguhnya pelaku yang kesehariannya diketahui sebagai Ketua RW dengan korban/penjual ayam itu bertetangga dan sudah saling kenal satu sama lain.

Sebelum dilaporkan dan diamankan pihak berwajib, sang oknum ini berpura-pura ingin membeli jualan korban, yakni ayam.

“Ketika itu, pelaku (oknum Ketua RW) menanyakan kepada korban tentang ayam yang dijual korban,” kata Kasat Reskrim AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Selasa (25/1/2022).

Kemudian korban menanyakan kepada suaminya, apakah stok ayam yang dijual masih ada atau tidak. Setelah mendapat jawaban dari suami (ada), lalu korban menyampaikan kepada pelaku bahwa ayamnya masih ada, harganya 150 ribu rupiah.

Karena ayam dagangannya akan dibeli, wanita bersuami itu menyiapkan ayam yang akan dibeli Ketua RW-nya. Tidak lama korban datang ke rumah calon pembeli ayam tersebut.

Setibanya di rumah oknum Ketua RW, korban disuruh masuk ke rumahnya untuk mengambil uang. “Karena saling kenal, awalnya korban tidak curiga,” sambung Marhadiansyah.

Sesaat korban sudah masuk ke rumah pelaku, tiba-tiba pelaku nekat memeluk tubuh korban dari belakang. Perempuan yang masih relatif muda itu terkejut bukan kepalang dan meronta sekuatnya.

Tatkala pelaku mulai menggerayangi bagian sensitif, korban melawan lebih keras. Sekuat tenaga dikerahkan dan berhasil terlepas dari dekapan orang yang seharusnya dihormati tersebut. Merasa bebas, korban segera melepaskan diri dan lari.

Akibat perbuatan itu, Bapak Ketua RW diciduk polisi. Dia terjerat Pasal 289 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) di Kabupaten Nunukan mengimbau kepada seluruh masyrakat, agar lebih  mendekatkan diri kepada Allah SWT, supaya kasus yang sama tidak akan pernah terjadi kembali.

Share.
Leave A Reply