Viral Isu Begal di Balikpapan Terbantahkan, Polisi Ungkap Dua Kasus Berbeda: Pengeroyokan dan Balas Dendam

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Polresta Balikpapan mengungkap fakta di balik viral nya isu begal yang sempat meresahkan masyarakat Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir. Hasil penyelidikan kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut bukan merupakan tindak pidana pembegalan, melainkan dua kasus berbeda yang saling berkaitan, yakni pengeroyokan dan penganiayaan yang dipicu aksi balas dendam.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana informasi yang beredar luas di masyarakat.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya bersama Bapak Wali Kota, data yang masuk di Polresta Balikpapan tidak ada laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan atau begal. Namun demikian, setiap laporan masyarakat tetap kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan hingga perkara menjadi terang,” kata Jerrold dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurut Jerrold, informasi yang berkembang di media sosial telah memunculkan persepsi seolah-olah terjadi aksi begal di Balikpapan. Ia menilai sejumlah akun media sosial menyebarkan informasi secara prematur tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.

“Ada beberapa akun media sosial yang terlalu cepat memberikan informasi tanpa meminta klarifikasi atau penjelasan dari pihak yang berwenang. Hal ini yang kemudian memunculkan persepsi bahwa terjadi aksi begal di Balikpapan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mukmin Faisyal, Balikpapan Selatan, pada 15 Mei 2026. Salah satu pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sehingga proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, mereka membuat keributan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.

“Motif para tersangka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan,” ujar Jerrold.

Dalam aksinya, para pelaku sempat melempari sebuah mobil boks dan menantang pengemudinya berkelahi. Tidak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor berinisial HG melintas di lokasi. Saat korban tidak menghiraukan perintah untuk berhenti, salah satu pelaku mengayunkan parang hingga mengenai paha korban.

“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, penyelidikan tidak berhenti pada kasus tersebut. Saat mendalami laporan pengeroyokan, penyidik menemukan tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan peristiwa itu.

Korban pengeroyokan berinisial HG diketahui bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi (63) di Jalan Mukmin Faisyal. Mereka diduga mencari orang yang dianggap bertanggung jawab atas pengeroyokan yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. HG yang sebelumnya berstatus korban dalam perkara pertama kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kedua.

“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Jerrold.

Selain HG, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya berinisial JG, JFP, dan AF. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu bata, pisau kecil, serta hasil visum et repertum korban.

Jerrold menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas isu begal yang sempat viral di media sosial. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber resmi sebelum menyebarkan informasi.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang. Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Komentar