Okupansi Hotel Melemah, BPPRD Balikpapan Perketat Pengawasan Pajak Daerah

Pemkot Balikpapan
Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Idham Mustari.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan meningkatkan pengawasan terhadap sektor perhotelan menyusul indikasi penurunan tingkat hunian hotel yang berpotensi memengaruhi penerimaan pajak daerah pada tahun 2026.

Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Idham Mustari mengatakan, pemantauan dilakukan secara berkala untuk memperoleh gambaran riil mengenai tingkat okupansi hotel sekaligus mengukur potensi pajak yang dapat dihimpun dari sektor tersebut.

“Monitoring okupansi hotel ini untuk melihat berapa tingkat hunian tamu yang ada di hotel. Tujuannya memastikan target penerimaan bisa tercapai sekaligus mendorong percepatan pajak hotel yang saat ini masih terus kami pantau,” kata Idham, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan saat periode libur panjang yang biasanya mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan pelaku perjalanan bisnis, tetapi juga pada hari-hari kerja. Langkah itu dinilai penting agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat terkait perkembangan sektor perhotelan di Balikpapan.

BPPRD mencatat sektor hotel masih menjadi salah satu kontributor pendapatan daerah, meski dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berhubungan langsung dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua hotel kita monitoring saat long weekend kemarin. Kemudian pada hari kerja juga kita pantau untuk menghitung berapa potensi yang bisa kita capai dari pajak daerah,” ujarnya.

Idham menjelaskan, hingga akhir triwulan pertama 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar seperempat dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah kota. Meski capaian tersebut masih berada dalam jalur yang diharapkan, optimalisasi penerimaan tetap menjadi fokus utama.

Dari berbagai jenis pajak daerah, sektor restoran masih menjadi penyumbang terbesar bagi kas daerah.

Sementara itu, penerimaan dari pajak hotel mengalami perlambatan yang diduga berkaitan dengan menurunnya aktivitas penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan di Kota Balikpapan.

“Paling banyak masih dari pajak restoran. Untuk hotel sepertinya agak sedikit menurun. Saat ini kegiatan event juga berkurang, sehingga bisa menjadi salah satu faktor yang berdampak pada okupansi hotel dan penerimaan pajak hotel,” tutur Idham.

Selain sektor perhotelan, BPPRD berencana memperluas pengawasan ke sejumlah sektor usaha lain yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD, termasuk restoran, kafe, dan tempat usaha jasa lainnya. Pengawasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah di tengah dinamika perekonomian.

Pemerintah Kota Balikpapan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar