Balikpapan Perbarui Aturan Bencana dan Trantibum, Antisipasi Risiko Kota Penyangga IKN
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperkuat regulasi menghadapi risiko bencana dan persoalan ketertiban perkotaan yang semakin kompleks.
Penguatan itu dilakukan melalui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Wakil Wali Kota Balikpapan Dr H Bagus Susetyo, SE., ME., mengatakan pembaruan aturan penanggulangan bencana diperlukan karena karakteristik dan potensi bencana di Balikpapan terus berkembang.
Menurut dia, Balikpapan tidak hanya menghadapi bencana alam, tetapi juga risiko yang berkaitan dengan karakter kota sebagai pusat industri, energi, jasa, transportasi, dan kawasan pesisir.
“Balikpapan memiliki karakteristik wilayah yang khas sebagai kawasan perkotaan dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat, pusat kegiatan industri, energi dan jasa, wilayah pesisir yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar, serta simpul transportasi darat, laut dan udara,” kata Bagus saat membacakan Nota Penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna.
Karakteristik tersebut membuat Balikpapan memiliki kerentanan terhadap berbagai ancaman, mulai dari banjir, genangan dan cuaca ekstrem hingga kebakaran permukiman, kecelakaan transportasi, pencemaran lingkungan serta gelombang ekstrem dan abrasi pesisir.
Bagus mengatakan tidak semua bencana dapat diprediksi. Gempa bumi dan kecelakaan teknologi, misalnya, dapat terjadi secara tiba-tiba. Sementara banjir, cuaca ekstrem dan kebakaran permukiman masih dapat ditekan risikonya melalui mitigasi dan sistem peringatan dini.
“Meskipun demikian, setiap kejadian bencana pada umumnya menimbulkan dampak yang signifikan berupa korban jiwa, kerusakan permukiman, kerugian ekonomi, serta gangguan sosial,” ujarnya.
Karena itu, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana berbasis risiko.
Pemkot juga ingin memastikan regulasi mampu mengakomodasi perkembangan jenis bencana yang muncul akibat aktivitas perkotaan, industri maupun kondisi pesisir.
Selain itu, rancangan perubahan perda mencakup penguatan perlindungan kelompok rentan, penegasan kewenangan pemerintah daerah, pengaturan pendanaan dan bantuan bencana, hingga pemulihan pascabencana.
“Tujuan akhir perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko, serta mampu meningkatkan ketahanan daerah dan perlindungan masyarakat terhadap bencana di Kota Balikpapan,” kata Bagus.
Trantibum disesuaikan dengan perkembangan kota
Selain aturan kebencanaan, Pemkot Balikpapan juga mengusulkan Raperda Trantibum Linmas.
Bagus mengatakan regulasi ini menjadi semakin penting karena Balikpapan kini memiliki posisi strategis sebagai gerbang utama sekaligus kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pembangunan IKN dinilai berdampak terhadap meningkatnya mobilitas penduduk, aktivitas ekonomi, lalu lintas, serta penggunaan ruang publik di Balikpapan.
Situasi tersebut membuat aturan ketertiban umum yang berlaku dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kota.
Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi yang akan diperbarui melalui Raperda tersebut.
Raperda Trantibum Linmas mencakup sejumlah aspek, antara lain ketertiban bangunan, lalu lintas dan angkutan jalan, fasilitas umum, lingkungan, pencegahan bencana, usaha, serta ketertiban sosial.
Pemkot juga memasukkan mekanisme pelaporan dan deteksi dini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Salah satu pendekatan yang didorong adalah mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga rukun tetangga.
Menurut Bagus, penanganan persoalan ketertiban juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat akan dilibatkan dalam sistem pelaporan dan deteksi dini sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diketahui serta ditangani lebih cepat.
Di sisi penegakan hukum, Raperda mengatur keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, serta unsur instansi lain yang berkaitan.
“Raperda ini mengutamakan penerapan sanksi administratif dan pengenaan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah,” ujar Bagus.
Pemkot Balikpapan selanjutnya akan membahas kedua Raperda tersebut bersama DPRD.
Bagus memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dan koreksi selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota.
“Mari kita jadikan Peraturan Daerah ini sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan penyelenggaraan Trantibum Linmas di Kota Balikpapan,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
