BPPDRD Akan Tertibkan Reklame Rokok di di Balikpapan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan akan menertibkan sejumlah iklan reklame rokok di Kota Balikpapan secara bertahap.
Penertiban iklan rokok ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk mendukung kesehatan masyarakat dan menciptakan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), serta mendukung program Kota Layak Anak (KLA).
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, penertiban sejumlah iklan reklame rokok di Kota Balikpapan ini bertujuan mengurangi paparan rokok, terutama di area publik yang dapat memengaruhi perilaku masyarakat, terutama anak-anak. Pasalnya, pemasangan reklame rokok di Kota Balikpapan sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Seharusnya iklan reklame rokok sudah tidak boleh,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Dikatakannya, pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya iklan reklame rokok yang masih terpasang di beberapa titik tersebut.
“Kami akan memanggil pihak advertising dan meminta mereka untuk menurunkan iklan tersebut, atau kami akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Menurut Idham, sesuai dengan edaran Wali Kota, seluruh wilayah di Balikpapan seharusnya bebas dari iklan rokok. Namun, ia menambahkan bahwa penertiban ini masih menunggu revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang diproses.
“Saat ini, kami masih menunggu revisi perwali-nya,” katanya.
Penertiban ini diharapkan dapat segera dilaksanakan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak.
BACA JUGA