Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi penerimaan pajak sarang burung wallet yang masih sangat rendah. Bahkan angka penerimaan pajak dari sector ini hanya berada dikisaran Rp50 juta.

“Realisasi pajak sarang burung walet pada tahun ini sudah mencapai 100 persen. Akan tetapi, potensinya memang tidak besar,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, Kamis (9/12/2021).

Haemusri Umar menambahkan, faktor rendahnya potensi penerimaan pajak sarang bulung walet di Kota Balikpapan karena banyak pembangunan proyek nasional yang mengakibatkan burung walet bermigrasi ke daerah lain. Seperti ke Penajam Paser Utara, Grogot, atau Samboja.

Berkurangnya potensi penerimaan pajak sarang burung walet, sambung Haemusri, sudah berlangsung sejak lima tahun yang lalu atau sekitar tahun 2016.

“Burung walet mulai tidak nyaman, akhirnya terbang ke wilayah lain. Dulu memang masif dan potensinya cukup tinggi bisa Rp 200 juta,” tegasnya.

Dari data evaluasi dan hasil laporan Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan, ada 200 ton potensi ekspor sarang burung walet dari wilayah Kalimantan Timur.

Kendati demikian, jumlah potensi ekspor produksi sarang burung walet tersebut bukan berasal dari kota minyak.

“Balikpapan hanya merupakan tempat singgah lantaran terdapat Balai Karantina,” katanya.

Sementara itu, antor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mencatatkan penerimaan pajak sarang burung walet sebesar Rp864,70 juta.

Jumlah tersebut masih jauh dari data potensi perpajakan sektor usaha sarang burung walet yang dimiliki oleh Kanwil DJP Kaltimtara yakni sebesar Rp6,6 miliar.

Kanwil DJP Kaltimtara telah menyampaikan permintaan data dan keterangan serta imbauan baik melalui panggilan telepon maupun kunjungan kepada 175 Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha sarang burung wallet

Share.
Leave A Reply