BPPRD Balikpapan Targetkan Layanan BPHTB Selesai Tiga Hari
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mempercepat layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses layanan di lingkungan BPPRD ditargetkan dapat diselesaikan maksimal tiga hari.
Plt Kepala BPPRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, percepatan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung penerimaan daerah.
Menurut Irfan, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Karena itu, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah menjadi perhatian penting.
“Saat ini saya diminta untuk bekerja keras mencari uang, mencari pendapatan di tengah TKD yang selalu dipotong dari pusat. Ada sekitar 30 persen atau kurang lebih Rp300 sampai Rp400 miliar yang tidak ditransfer ke daerah,” kata Irfan, Sabtu (19/9/2026).
Di sisi lain, Pemkot Balikpapan tetap harus membiayai berbagai program prioritas, termasuk alokasi sekitar Rp150 miliar untuk BOSDA dan Rp100 miliar untuk tambahan penghasilan guru-guru swasta. Pemerintah daerah juga menjalankan program seragam gratis serta pembangunan sarana pendidikan.
Irfan menyebut, selama kepemimpinan pemerintah kota saat ini, telah dibangun sejumlah sarana pendidikan, termasuk tujuh sekolah.
Dalam kondisi tersebut, BPHTB menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi Kota Balikpapan.
Irfan menyebut sekitar 15 persen pendapatan daerah Kota Balikpapan berasal dari BPHTB.
Realisasi penerimaan BPHTB menunjukkan tren yang cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, penerimaan BPHTB mencapai Rp148 miliar, kemudian Rp152 miliar pada 2022 dan meningkat menjadi Rp166 miliar pada 2023.
Pada 2024, penerimaan BPHTB kembali meningkat menjadi Rp199 miliar. Sementara pada 2025, realisasinya berada di angka Rp195 miliar.
“Tahun ini, 2026, target itu kita turunkan seiring dengan berbagai persoalan yang muncul di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil. Maka kemudian kita menurunkan target di angka Rp175 miliar,” ujar Irfan.
Menurut dia, besarnya kontribusi BPHTB membuat petugas dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan BPHTB memiliki peran penting sebagai garda terdepan penerimaan daerah.
Untuk meningkatkan kepastian pelayanan, BPPRD juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur, waktu pelayanan, hingga besaran nilai yang harus dibayarkan.
“Semua dijalankan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Irfan menjelaskan, proses pelayanan BPHTB di BPPRD dimulai dari verifikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tahapan ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima hingga 10 menit.
Selanjutnya dilakukan verifikasi harga dan transaksi dengan estimasi waktu lima hingga 15 menit. Setelah itu, petugas melakukan proses berikutnya hingga pembayaran dan penyerahan berkas validasi.
Pada tahap akhir, dilakukan penandatanganan, pemberian stempel, serta penyerahan berkas validasi kepada pemohon.
Irfan menegaskan, stempel yang dikeluarkan BPPRD menjadi salah satu penanda bahwa proses pelayanan di tingkat BPPRD telah selesai dan berkas dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Di tiga hari, insyaallah akan saya selesaikan dengan seluruh potensi sumber daya manusia yang ada di BPPRD, serta sistem yang kita coba bantu,” ujarnya.
Ia juga meminta jajaran bidang yang menangani BPHTB melakukan evaluasi terhadap alur pelayanan agar proses tersebut semakin efektif. Evaluasi itu mencakup transparansi, kepastian waktu layanan, serta penyederhanaan proses bagi masyarakat.
Irfan berharap pembenahan pelayanan BPHTB tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga membantu pemerintah daerah menjaga dan meningkatkan penerimaan daerah.
“Bagaimana pemerintah daerah merespons ini karena ini adalah sesuatu yang sangat positif dalam rangka meningkatkan PAD kita, maka kami menyusun SOP dan tentu semua berdasar pada ketepatan dan penetapan waktu layanan,” pungkasnya. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
