Satgas Sidak SPBU KM 15 Balikpapan, 77 Kendaraan Dicek Tak Temukan Pelanggaran
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Balikpapan mendadak mendatangi SPBU KM 15, Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026).
Sebanyak 77 kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi diperiksa dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aturan pengisian BBM bersubsidi dengan sistem ganjil-genap dipatuhi pengguna kendaraan. Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, petugas tidak menemukan pelanggaran.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, sidak dilakukan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina.
“Kami bersama-sama satu tim, dan juga TNI/Polri. Bersama-sama hari ini memastikan bahwa di lapangan ini pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi ini tidak ada pelanggaran apa pun,” ujar Zulkifli.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas membagi pengecekan pada dua sisi antrean SPBU. Sebanyak 33 kendaraan diperiksa di sisi kiri, sedangkan 44 kendaraan lainnya diperiksa di sisi kanan.
Selain mencocokkan pelat nomor dengan ketentuan ganjil-genap, petugas turut memastikan penggunaan barcode kendaraan sesuai dengan aturan.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap dugaan penggunaan pelat nomor ganda untuk mengakali ketentuan pengisian BBM bersubsidi.
Aturan yang berlaku mengharuskan kendaraan menunggu selama 48 jam sebelum kembali melakukan pengisian BBM bersubsidi. Sistem tersebut diterapkan melalui ketentuan ganjil-genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Zulkifli mengatakan sejauh ini penerapan aturan tersebut berjalan tertib dan dapat diterima oleh masyarakat, termasuk para sopir.
Satgas, kata dia, akan mempertahankan pola pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara mendadak. Langkah tersebut dilakukan agar kepatuhan terhadap aturan tetap terjaga tanpa memberikan kesempatan bagi pihak tertentu untuk mempersiapkan diri sebelum pemeriksaan.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jika menemukan kendaraan mengisi BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan kepada unsur Satgas, termasuk Polres, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kota Balikpapan melalui Bagian Pemerintahan.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Kaltimtara Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap di SPBU telah mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.
“Alhamdulillah dapat diterima dengan baik oleh para sopir. Kita cek juga bahwa sesuai, gitu ya, tidak ada nomor yang tidak sesuai, barcode-nya juga sesuai,” kata Narotama.
Menurut Narotama, penerapan aturan tersebut bertujuan membuat antrean kendaraan lebih tertib sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Ia mengimbau para sopir tetap mengikuti aturan selama berada di antrean dan bersabar dalam proses pengisian.
Pertamina juga memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga. Narotama menyebut stok produk tersedia sehingga masyarakat, khususnya para sopir, tidak perlu mengkhawatirkan pasokan selama aturan penyaluran diterapkan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
